SuaraPantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal untuk Pilkada 2024, di Kantor KPU Kabupaten Tegal, pada Senin 23 September 2024.
Berdasarkan hasil pengundian, maka ditetapkan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2024-2029, sebagai berikut:
1. Nomor Urut 1: Bima Eka Sakti dan Muhammad Syaeful Mujab, yang diusung dari PDI Perjuangan.




