Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan taksiran awal kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencapai triliunan rupiah. Angka tersebut masih merupakan hitungan awal dan belum final, karena penyidik masih menghitung kerugian secara rinci.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam. Ia menjelaskan penelusuran diduga berlangsung beberapa tahun ke belakang, namun waktu pasti terjadinya dugaan penyimpangan belum diumumkan dan akan diperbarui pada kesempatan berikutnya.
Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru untuk mendalami dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai.
Sebagai bagian dari penyidikan itu, penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan kemudian berlanjut ke sejumlah lokasi lain di Kudus hingga Kamis (29/10/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang kini dianalisis, termasuk dua koper barang bukti dari kantor Bea Cukai Kudus.
KPK menelusuri dugaan pemberian atau kickback dari PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai yang ditempel pada bungkus rokok, selain modus lain yang masih didalami. KPK juga belum memastikan apakah perkara ini hanya menyangkut PT Djarum atau melibatkan perusahaan rokok lain.
Untuk pengembangan perkara pada Oktober ini, sprindik yang diterbitkan bersifat umum sehingga belum memuat tersangka. KPK juga menegaskan perkara cukai yang sedang dikembangkan ini berbeda dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, yang berkaitan dengan pajak, meski keduanya sama-sama menyangkut penerimaan negara.
Sementara itu, manajemen PT Djarum menyatakan belum mengetahui detail perkara, namun memastikan perusahaan menghormati hukum dan bersikap kooperatif. Corporate Communication Manager PT Djarum Budi Darmawan menyampaikan perusahaan menghormati dan menaati hukum.
KPK menyatakan perkembangan penyidikan akan terus diperbarui seiring pengumpulan bukti dan perhitungan kerugian negara yang masih berjalan. Sumber: AFU.id dan Validnews.