SuaraPantura.com - Beberapa penyewa kios di Terminal Randudongkal dipanggil oleh Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Pemalang.
Hal ini berkaitan dengan komitmen untuk mempergunakan kios di terminal Randudongkal sebgaimana mestinya dan tidak disalahgunakan.
Para penyewa kios kemudian diberi arahan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang dan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai.
Pemanggilan para penyewa kios merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat dan pemberitaan terkait dugaan kios yang di salah gunakan untuk berjualan miras serta hiburan karaoke.
Dalam surat pernyataan yang dibuat, penyewa menyatakan siap mengembalikan kios sebagaimana peruntukannya dan tidak menjual miras lagi di Terminal Randudongkal.
Rapat pembinaan Itu dipimpin oleh Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran, Tunisih, S.H., pada Senin 25 September 2023.
Saat penandatanganan surat pernyataan itu disaksikan oleh tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP) yang berjumlah kurang lebih 24 personil telah melakukan sidak di Terminal Randudongkal setelah mendapat laporan masyarakat.
"Setelah di lokasi tidak ada kegiatan seperti yang di laporkan," kata Ari Dwi Alfaris Nofiarso selaku Kasubag TU Terminal Penumpang dan Perparkiran yang saat itu ikut melakukan sidak.
Kemudian anggota dishub dan Satpol PP berpencar menyisir sampai sudut sekitaran terminal Randudongkal dan menemukan botol-botol miras.
"Pada malam itu ada warga dan warung kopi yang masih, saat ditanya terkait botol tersebut mereka menjawab yang minum anak - anak punk," ujarnya.***