Suarapantura.com - Aktivitas pertambangan nikel di Pulau Laburoko kembali menjadi perhatian publik. Indonesian Environmental Observer Association (IEOA) menilai terdapat dugaan praktik penambangan ilegal yang dilakukan secara sistematis oleh PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) melalui pemanfaatan izin eksplorasi untuk aktivitas produksi ore nikel.
Direktur Eksekutif IEOA, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan PT TMBP yang sebelumnya bernama PT Babarina Putra Sulung diduga telah menjalankan aktivitas penambangan dan pengiriman ore nikel sejak 2021 hingga 2023. Padahal, izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi perusahaan tersebut disebut belum tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada indikasi praktik tambang ilegal yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir,” ujar Irsan, Minggu (24/5/2026).
IEOA juga menyoroti fakta bahwa perusahaan tersebut sebelumnya termasuk dalam daftar pencabutan IUP oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui surat tertanggal 11 Maret 2022. Kebijakan itu merupakan bagian dari penertiban sektor pertambangan nasional yang sebelumnya diperintahkan Presiden Joko Widodo.
Menurut Irsan, Pulau Laburoko merupakan kawasan pesisir dan pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi. Setelah aktivitas tambang lama berhenti, PT Babarina Putra Sulung disebut melakukan reklamasi dan revegetasi. Namun aktivitas tersebut diduga hanya menjadi pintu masuk untuk kembali melakukan eksploitasi nikel.
Dugaan itu diperkuat hasil investigasi sejumlah auditor independen dan pengawas lingkungan yang melakukan pemantauan citra satelit di lokasi tambang. Dalam investigasi lapangan pada Juni 2023, ditemukan aktivitas pengapalan ore nikel menggunakan tongkang dari kawasan Pulau Laburoko.
Sementara itu, dokumen yang ditelusuri menunjukkan PT TMBP baru memperoleh IUP eksplorasi pada Agustus 2023 yang berlaku hingga 2026. Meski demikian, hasil citra satelit dan pemeriksaan lapangan disebut telah menemukan bukaan tambang aktif serta aktivitas penggalian dan pengangkutan ore dalam jumlah besar.
“Hasil uji laboratorium bahkan menunjukkan kadar nikel mencapai 2,28 persen. Kalau izinnya baru eksplorasi, lalu bagaimana bisa sudah ada aktivitas produksi dan pengangkutan ore?” kata Irsan.
Tak hanya mempersoalkan legalitas izin, IEOA juga menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi melanggar aturan lingkungan dan kehutanan karena berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Area Penggunaan Lain (APL).
IEOA menduga negara mengalami kerugian besar akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak memiliki legalitas operasional jelas. Selain itu, kerusakan lingkungan di kawasan pesisir dan pulau kecil dinilai berpotensi semakin meluas apabila aktivitas tersebut terus berlangsung.
Atas temuan tersebut, IEOA mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, KLHK hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan audit menyeluruh serta mengambil langkah hukum tegas terhadap perusahaan terkait.
“Kami meminta pemerintah segera menyegel lokasi tambang dan mencabut izin PT TMBP apabila terbukti terjadi pelanggaran. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia tambang,” tegas Irsan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT TMBP maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut.