Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

51.200 Nasabah Diputus Bank karena Judol, Rekening Anda Bisa Ikut Kena?

Sabila JP10 views
Nasional

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Beritasatu.com)

Suarapantura.com - Bank kini tidak hanya memeriksa saldo dan transaksi nasabah. Aktivitas rekening juga dipantau untuk mendeteksi keterkaitan dengan judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2026, perbankan telah memutus hubungan usaha dengan sekitar 51.200 nasabah yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.

Pada periode yang sama, sekitar 2,8 juta calon nasabah ditolak untuk menjalin hubungan usaha dengan perbankan. Selain itu, 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Angka tersebut menunjukkan bahwa perang melawan judi online kini masuk langsung ke sistem perbankan.

Masalahnya, muncul pertanyaan penting bagi nasabah biasa:

Rp160 Juta Nasabah BCA Raib, Transaksi Disebut Tak Pernah Dilakukan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Nasional
Rp160 Juta Nasabah BCA Raib, Transaksi Disebut Tak Pernah Dilakukan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bagaimana jika rekening ikut terdeteksi karena memiliki pola transaksi yang dianggap berisiko, padahal pemiliknya merasa tidak pernah terlibat judi online?

OJK menjelaskan pengawasan dilakukan berbasis risiko. Bank diperkuat untuk menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan EDD, termasuk memperbaiki parameter pendeteksian transaksi judi online.

Perkembangan terbaru juga menunjukkan pengawasan terus meluas.

Hingga Agustus 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judi online berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Angka ini naik dari sekitar 36.735 rekening pada Juli.

13 Bank Ditutup OJK, Kredit Fiktif dan Debitur Topengan Mengintai: Ada yang Salah dalam Pengawasan?
Baca Juga · Nasional
13 Bank Ditutup OJK, Kredit Fiktif dan Debitur Topengan Mengintai: Ada yang Salah dalam Pengawasan?

OJK juga meminta bank memperluas pemeriksaan terhadap rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi.

Artinya, persoalan tidak berhenti pada satu rekening.

Di sisi lain, OJK menegaskan penguatan pengawasan dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan proses EDD. Langkah tersebut ditujukan untuk memutus aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem judi online.

Bagi masyarakat, kondisi ini membuat satu hal menjadi semakin penting: kenali transaksi di rekening sendiri.

P-21! Setoran Rp1,2 Miliar 25 Nasabah Diduga Digondol Mantan Mantri BRI, Uang Tak Masuk Sistem
Baca Juga · Nasional
P-21! Setoran Rp1,2 Miliar 25 Nasabah Diduga Digondol Mantan Mantri BRI, Uang Tak Masuk Sistem

Jangan memberikan rekening, kartu ATM, PIN, OTP, atau akses mobile banking kepada orang lain. Transaksi yang terlihat tidak wajar dapat menjadi persoalan ketika bank melakukan pemeriksaan kepatuhan.

Sebab pemberantasan judi online kini bukan hanya soal menutup situs.

Rekening bank juga menjadi medan perang.

Dan pertanyaan berikutnya adalah:

Jika sistem mendeteksi sebuah rekening sebagai berisiko, seberapa mudah nasabah membuktikan bahwa dirinya bukan bagian dari aktivitas tersebut?

Itulah tantangan baru di balik kebijakan pemutusan hubungan usaha dengan puluhan ribu nasabah.

Tags:
#OJK#Nasabah#Bank#NIK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…