Persoalan dana investasi seorang nasabah di Timika, Papua Tengah, berujung ke meja kepolisian.
Karolina Nirayanti, didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Bank Mandiri dan AXA Mandiri ke Polres Mimika atas dugaan penggelapan dana investasi yang menurut pihak pelapor menimbulkan kerugian sekitar Rp755 juta.
Laporan tersebut diterima SPKT Polres Mimika pada 18 September 2026 dengan nomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun dan Valentinus Ulahayanan, kemudian meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri ke mana dana nasabah mengalir dan siapa saja yang diduga menguasainya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, Rabu (23/9/2026).
Bermula dari Tawaran Investasi di Rumah
Menurut kuasa hukum, persoalan bermula ketika seorang karyawan Bank Mandiri KC Timika menawarkan program investasi AXA Mandiri kepada Karolina di kediamannya di kawasan Jalan Cenderawasih, Timika Indah, Mimika Baru.
Karolina kemudian disebut menempatkan dana sekitar Rp1,7 miliar.
Menurut pihak pelapor, program tersebut dijanjikan memberikan keuntungan tetap sekitar Rp17 juta setiap tiga bulan.
Namun, ketika melakukan pengecekan pada Maret 2025, Karolina disebut mendapati saldo dananya telah berkurang.
Kuasa hukum menyebut saldo yang tersisa sekitar Rp1,2 miliar.
Persoalan kemudian semakin panjang karena menurut pelapor, pengurangan dana tersebut tidak pernah dijelaskan sebelumnya.
Karolina juga disebut tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Rekening Koran Mencatat Rp1,228 Miliar
Menurut keterangan kuasa hukum, ketika dilakukan proses pengembalian dana, rekening koran mencatat adanya pengeluaran sekitar Rp1,228 miliar.
Namun, uang yang secara fisik diterima Karolina disebut hanya sekitar Rp1,2 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp28 juta yang menurut pihak pelapor belum mendapatkan penjelasan memadai.
Di sisi lain, kuasa hukum menyebut kerugian yang mereka laporkan kepada kepolisian mencapai sekitar Rp755 juta.
Perbedaan angka antara nilai investasi awal, saldo, pengeluaran dalam rekening koran, uang yang diterima dan nilai kerugian yang dilaporkan menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses pemeriksaan.
Di sinilah penyelidikan aliran dana menjadi penting.
Bank Mandiri Disebut Pernah Datang
Persoalan tersebut disebut bukan baru muncul pada September 2026.
Kuasa hukum mengatakan pihak Bank Mandiri pernah mendatangi rumah Karolina pada 15 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pihak bank disebut menyampaikan permintaan maaf dan berjanji menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun menurut pihak pelapor, hingga September 2026 penyelesaian belum tercapai.
Dua kali upaya mediasi dan undangan resmi di Polres Mimika disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak bank disebut sempat menyampaikan alasan kesibukan dan kemudian mengusulkan pertemuan melalui Zoom. Namun pertemuan daring tersebut disebut tidak terlaksana.
Setelah proses penyelesaian tidak menemukan titik temu, Karolina akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Kuasa hukum meminta penyidik memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi dan program investasi tersebut.
Yosep secara khusus meminta polisi memeriksa pimpinan AXA Mandiri di Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, tenaga pemasaran, serta pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan dana tersebut.
“Kami berharap unsur pidana Pasal 486 KUHP terpenuhi. Polisi harus memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang menikmati uang tersebut,” ujar Yosep.
Ia menyebut terdapat sekitar Rp500 juta yang menjadi bagian dari kerugian pokok nasabah dan meminta aliran dana tersebut ditelusuri.
Pertanyaan utamanya sederhana:
Uang itu masuk ke rekening siapa?
Siapa yang menguasai?
Atas dasar transaksi apa dana tersebut keluar?
Dan yang paling penting, apakah transaksi tersebut sesuai dengan persetujuan pemilik dana?
Jawaban atas pertanyaan itu tentu harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, rekening koran, catatan transaksi, kontrak investasi, serta keterangan para pihak.
Tak Menutup Jalur Perdata
Selain laporan pidana, kuasa hukum Karolina juga mempertimbangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Valentinus mengatakan pihaknya akan menggunakan jalur hukum untuk memastikan hak nasabah diperjuangkan.
“Kami juga mengacu UUD 1945 Pasal 27 ayat (1), setiap warga negara sama di hadapan hukum. Hukum harus dijalankan, bukan sekadar slogan. Selain pidana, kami juga akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum,” katanya.
Pihak yang disebut akan dimintai keterangan mencakup Bank Mandiri KC Timika, AXA Mandiri, tenaga pemasaran maupun pimpinan yang berkaitan dengan program tersebut.
Jangan Berhenti di Pelapor
Kasus ini kini berada di tangan penyidik.
Polisi memiliki tugas untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana, bagaimana kronologi sebenarnya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri dan AXA Mandiri juga perlu mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi dan produk investasi yang dipersoalkan.
Sebab laporan polisi belum berarti pihak yang dilaporkan terbukti melakukan tindak pidana.
Seluruh tudingan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Namun satu hal yang menjadi perhatian adalah lamanya persoalan ini.
Jika benar persoalan telah muncul sejak 2025 dan belum menemukan penyelesaian hingga September 2026, maka proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul transaksi, aliran dana dan posisi masing-masing pihak.
Bagi nasabah lain yang mengikuti program investasi serupa, kasus ini juga menjadi pengingat untuk memeriksa kembali kontrak, rekening koran, saldo, transaksi dan dokumen investasi.
Terutama jika terdapat perubahan saldo yang tidak dipahami atau transaksi yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kini pertanyaan paling penting berada di meja penyidik:
Ke mana sebenarnya uang nasabah mengalir, siapa yang menguasainya, dan apakah seluruh transaksi dilakukan sesuai persetujuan pemilik dana?
Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui bukti dan proses hukum.