Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

286 Identitas Dicatut, Rp681 Juta Pembiayaan Fiktif: Dua Pegawai PNM Mekaar Pacitan Jadi Tersangka

Sabila JP••6 views
Nasional

Ilustrasi Permodalan Nasional Madani (PNM). Foto: PNM

Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar Unit Bandar, Pacitan, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua pegawai PNM Mekaar berinisial F dan M sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan.

Keduanya diketahui menjabat sebagai Senior Account Officer (SAO).

Yang membuat perkara ini mencuat adalah jumlah identitas warga yang disebut dicatut. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Pacitan, sebanyak 286 nasabah diduga digunakan dalam skema pembiayaan fiktif.

Nilai kerugian negara yang dihitung penyidik mencapai Rp681.391.135.

Dugaan korupsi tersebut disebut terjadi pada 2023. Penyidik menduga kewenangan yang melekat pada posisi F dan M sebagai SAO digunakan untuk menjalankan proses pembiayaan yang tidak sesuai prosedur.

Dua Pegawai PNM Langsung Ditahan

Kasi Intelijen Kejari Pacitan Muhamad Heriyansyah membenarkan penetapan kedua pegawai tersebut sebagai tersangka.

“Kemarin kami menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Permodalan Nasional Madani Mekaar Unit Bandar Pacitan,” ungkap Heriyansyah, Rabu (23/9/2026).

Setelah penetapan tersangka, F dan M langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Pacitan.

Proses penahanan berlangsung emosional. Salah satu tersangka terlihat menangis ketika dibawa petugas.

Namun, suasana haru dalam proses penahanan tersebut tidak mengubah substansi perkara yang kini tengah ditangani penyidik.

Kejaksaan masih harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui proses hukum.

286 Identitas Warga Diduga Dicatut

Kasi Pidsus Kejari Pacitan Doan Novelman Pasaribu menjelaskan, dugaan penyimpangan terjadi ketika F dan M masih menjabat sebagai SAO PNM Mekaar Unit Bandar.

Menurut penyidik, keduanya memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk mengumpulkan identitas warga.

Identitas tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pembiayaan yang sebenarnya tidak pernah diterima atau digunakan oleh warga yang namanya tercantum sebagai nasabah.

Nasabah Laporkan Bank Mandiri dan AXA Mandiri ke Polisi, Dana Investasi Rp755 Juta Dipersoalkan
Baca Juga · Nasional
Nasabah Laporkan Bank Mandiri dan AXA Mandiri ke Polisi, Dana Investasi Rp755 Juta Dipersoalkan

“F dan M, kedua tersangka saat dugaan korupsi itu bergulir menjabat sebagai SAO PT PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan,” kata Doan.

Ia menyebut praktik tersebut melibatkan ratusan nasabah.

“Kedua tersangka telah melakukan perbuatan menyalurkan pembiayaan fiktif terhadap ratusan nasabah,” tambahnya.

Angka 286 identitas menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.

Sebab, perkara tersebut bukan sekadar dugaan pembiayaan bermasalah terhadap satu atau dua nasabah. Penyidik menyebut adanya ratusan identitas yang digunakan dalam proses pembiayaan yang diduga fiktif.

Bukan Sekadar Pencatutan Nama

Penyidik menyebut dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada penggunaan identitas warga.

Menurut Kejari Pacitan, proses pembiayaan dari tahap pengajuan hingga pencairan juga diduga dilakukan dengan menabrak Prosedur Operasional Standar (SOP).

Artinya, dugaan perkara tersebut menyentuh rangkaian proses administrasi pembiayaan.

Mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana disebut masuk dalam proses penyidikan.

Pertanyaan pentingnya kemudian adalah bagaimana pembiayaan yang disebut fiktif tersebut dapat melewati tahapan administrasi dan akhirnya mencair.

Apakah seluruh proses verifikasi benar-benar dilakukan?

Bagaimana data 286 warga dapat digunakan dalam pengajuan?

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Dan bagaimana sistem pengawasan internal mendeteksi pembiayaan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting untuk mengungkap secara utuh perkara ini.

Jenazah ABK KM Arupadhatu I Asal Pandeglang Ditemukan di Bengkulu, Identitas Dipastikan Lewat DNA
Baca Juga · Nasional
Jenazah ABK KM Arupadhatu I Asal Pandeglang Ditemukan di Bengkulu, Identitas Dipastikan Lewat DNA

Dana yang Seharusnya untuk Nasabah Diduga Dikuasai

Dugaan penyimpangan semakin serius karena dana yang seharusnya diterima dan digunakan oleh nasabah disebut justru dikuasai oleh kedua tersangka.

Doan menjelaskan:

“Dana yang cair seharusnya digunakan nasabah. Karena fiktif itu, dikuasai oleh kedua tersangka.”

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejari Pacitan.

Jika nantinya terbukti di pengadilan, maka persoalan tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur pembiayaan, tetapi juga penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi nasabah.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Kerugian Negara Rp681 Juta

Dari hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara, Kejari Pacitan menyebut angka kerugian mencapai Rp681.391.135.

Doan menyampaikan angka tersebut sebagai hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Dari hasil penyidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan yang diduga dilakukan F dan M menyebabkan kerugian sebesar Rp681.391.135,” papar Doan.

Dengan jumlah 286 identitas yang disebut terlibat, rata-rata nilai kerugian jika sekadar dibagi secara matematis berada di kisaran Rp2,38 juta per identitas.

Namun, angka rata-rata tersebut bukan berarti setiap nasabah mengalami kerugian dengan nilai yang sama. Nilai tersebut hanya hasil pembagian matematis antara total kerugian dan jumlah identitas yang disebut dalam perkara.

BUMN dan Pengawasan Pembiayaan

Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai sistem pengawasan pembiayaan pada level unit.

PNM merupakan perusahaan milik negara yang menjalankan program pembiayaan melalui Mekaar untuk membantu perempuan prasejahtera mengembangkan usaha.

Karena itu, dugaan pembiayaan fiktif yang melibatkan ratusan identitas menjadi persoalan yang perlu dilihat tidak hanya dari sisi pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses administrasi dan pengawasan juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri.

Rp160 Juta Nasabah BCA Raib, Transaksi Disebut Tak Pernah Dilakukan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Baca Juga · Nasional
Rp160 Juta Nasabah BCA Raib, Transaksi Disebut Tak Pernah Dilakukan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bagaimana pembiayaan dapat diproses?

Apakah verifikasi identitas dilakukan secara benar?

Apakah nasabah benar-benar menerima dana?

Dan jika tidak, mengapa transaksi tersebut dapat berjalan hingga pencairan?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah perkara hanya berhenti pada individu yang telah ditetapkan tersangka atau terdapat fakta lain yang muncul selama proses penyidikan.

Terancam Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, F dan M dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penetapan tersangka dan penahanan menunjukkan perkara tersebut telah masuk tahap serius dalam proses penegakan hukum.

Namun, status tersangka tetap berbeda dengan putusan bersalah.

Kebenaran mengenai dugaan pencatutan 286 identitas, pembiayaan fiktif, penguasaan dana, hingga kerugian negara Rp681.391.135 nantinya akan diuji melalui proses hukum.

Yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana dua pegawai pada level unit dapat diduga memproses pembiayaan menggunakan ratusan identitas warga dan menghasilkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Jika 286 identitas benar-benar digunakan dalam pembiayaan fiktif, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menerima uang. Tetapi bagaimana seluruh proses tersebut bisa lolos dari pengawasan?

Kasus ini masih berjalan. Kejaksaan akan membuktikan konstruksi perkara tersebut melalui proses hukum yang berlaku.

Tags:
#PT Permodalan Nasional Madani#Korupsi#Nasabah#Fiktif
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…