Pasar Adalah Pintu Masuk Dakwah Islam di Nusantara
Adi Purnomo Attsani•
Sejarah
SuaraPantura.com - Jika ditanya tentang pasar, apa yang terlintas dikepalamu?
Tentu yang ada dalam bayangan kita tentang pakaian, berbagai bahan makanan seperti sembako, sayuran, buah-buahan, aneka jajanan hingga perabot rumah tangga.
Pasar oleh sebagian kalangan dimaknai hanya sebagai tempat memenuhi kebutuhan materi saja. Tempat transaksi jual-beli dan menjadi ladang penghidupan bagi sebagian orang.
Ternyata pemaknaan demikian tidaklah benar. Pada zaman dulu pasar tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli barang saja, tetapi pasar juga menjadi tempat pertukaran bahasa, budaya, ekonomi, sosial hingga politik. Bahkan konversi agama pun berlangsung karena pengaruh pasar.
Mengapa demikian? Kita lihat fakta sejarahnya, Rasulullah Saw sebelum beliau diangkat sebagai Nabi beliau adalah seorang wiraniagawan atau dalam masa sekarang adalah pengusaha.
Beliau sudah terbiasa dengan hiruk pikuk pasar sejak usia dini 8 tahun, bahkan telah terbiasa berniaga antar negara hingga usia 40 tahun. Kalau jaman sekarang mungkin disebut perdagangan bilateral dan multilateral yang pangsa pasarnya ekspor-impor.
Beliau menjual barang dari Mekah ke negara lain, dan membeli barang dari negara lain untuk dijual di Mekah. Melalui perniagaan itu pulalah beliau mengajak sahabat karibnya Abu Bakar masuk Islam.
Pengaruh berikutnya dari model tersebut di ikuti oleh para pengikutnya, sehingga Bangsa Arab yang mayoritasnya adalah pedagang mereka menyebarkan Islam melalui jalur-jalur perniagaan, hingga sampailah kepada daerah di nusantara.
Para sahabat yang profesinya adalah pedagang ini juga mereka merupakan agen-agen dakwah yang tugasnya adalah menyebarkan ajaran Islam.
Hal ini juga yang kemudian membantah bahwa hipotesa yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje, salah seorang orientalis yang mengatakan bahwa agama Islam masuk ke nusantara dibawa oleh para pedagang dari Gujarat, India pada abad ke-13 M.
Menurutnya, Islam masuk melalui jalur perniagaan yang dibawa oleh para pedagang Gujarat adalah pendapat yang kurang tepat.
Sudah sejak masa Rasulullah Saw masih hidup beliau mengutus para sahabat yang 'alim untuk berdakwah menyebarkan ajaran Islam, hal ini diteruskan pula oleh para Khalifah, termasuk hingga masa Khilafah Utsmaniyah Turki yang mengutus para da'i untuk mengajarkan Islam di tanah nusantara, yang lebih dikenal dengan nama Jawa pada masa itu.
Hubungan historis ini bisa kita lihat dari corak fiqih nya, dimana Indonesia dan sebagian besar wilayah Melayu (Asia Tenggara) menganut madzhab Syafi'i. Sementara di India mayoritas bermadzhab Hanafi. Sehingga kurang tepat bila Islam masuk ke bumi nusantara dibawa oleh da'i India.
Teori Snouck Hurgronje ini dibantah oleh salah satu ulama sekaligus cendekiawan Banten, KH. Abdullah bin Nuh, beliau adalah seorang pakar sejarah dari UI yang menulis buku 'Sejarah Islam di Jawa Barat hingga zaman ke'emasan kesultanan Banten'.
Menurutnya, Islam sudah masuk ke bumi nusantara pada Abad ke-7 M. Hal ini semakin memperkuat asumsi bahwa Islam masuk ke bumi nusantara melalui jalur niaga yang dibawa oleh para pedagang jazirah arab bukan India. Artinya proses dakwah Islam ini sudah terjadi pada masa khulafaur Rasyidin, ketika masa shahabat yang kemudian diteruskan hingga para Khalifah pada masa Kekhilafahan Utsmaniyah.
Pendapat Snouck Hurgronje tentu bukan tanpa alasan, ia memang di daulat oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai penasihat di bidang politik. Sehingga wajar saja bila kemudian teori nya sarat akan kepentingan politis Belanda. Dalam banyak kajian, para orientalis memang kerap menyudutkan Islam dan mendistorsi ajaran Islam.
Salah satu murid Hurgronje yaitu Joseph Schacht bahkan lebih gila lagi, ia menyebut dalam bukunya berjudul 'an Introduction to Islamic Law' bahwa hadist itu buatan para ulama jaman dulu yang dinisbatkan kepada Nabi Saw, teorinya ini disebut sebagai 'Projection Back' atau pendapat yang disandarkan pada orang sebelumnya, atau sederhananya semua hadist itu palsu.
Namun, teori ini dibantah oleh seorang ulama sekaligus pakar hadist Prof. M.M. Azami dalam bukunya berjudul 'Schacht's Origins of Muhammadan Jurisprudence' (Menguji keaslian hadist-hadist hukum).
Menurunya, Hipotesa Schacht sangat keliru, sebab ia sudah keliru dalam metoda pengambilan data. Misalnya saja, Schacht tidak memahami bahwa dalam kaidah hadist, para perawi (muhadist) tidak sembarang orang, ia memiliki kriteria. Bahkan untuk jadi seorang rawi harus tsiqoh.
Kembali ke pembahasan tentang pasar, pasar menjadi sarana dakwah Islam merupakan suatu fakta sejarah. Salah satu contohnya, nama pasar sendiri diambil dari bahasa arab Bazaar.
Sebelumnya di bumi nusantara belum dikenal istilah tersebut. Seiring perubahan waktu dan perbedaan logat, lama lama kata Bazaar menjadi pasar. Dalam KBBI sendiri banyak istilah-istilah arab yang sudah diserap menjadi bahasa Indonesia.
Kemudian dari situ munculah bahasa melayu pasar sebagai bahasa komunikasi niaga pasar. Demikian pula Huruf Arab Melayu menjadi dikenal di nusantara.
Munculnya nama-nama pasar yang diambil dari bahasa Arab seperti Pasar Senin yang serapan dari kata isnain (dua), Pasar Rabu dari kata arba'a (empat), Pasar Kamis dari kata khomis (lima), Pasar Ahad yang dalam bahasa arab artinya satu, dsb. hal ini menunjukan adanya proses islamisasi di mulai dari pasar dan adanya interaksi nilai Islam di pasar.
Dengan demikian, kita dapat mengambil hikmah bahwa para ulama zaman dahulu ketika menyebarkan dan mendakwahkan Islam melakukanya dengan jalan yang sama sekali tidak ada unsur kekerasan.
Islam dibawa dengan damai dan secara halus menyerap pada tradisi dan kebudayaan bumi nusantara sebagai bangsa pesisir.
Islam masuk dengan cara menciptakan tradisi-tradisi yang secara perlahan meniupkan ruh Islam kepada penduduk nusantara. Sehingga tercipta akulturasi budaya.
Melihat fakta sejarah, bahwa hadirnya Islam di bumi nusantara tidaklah lepas dari peranan pedagang-pedang arab, mereka ini yang selain berprofesi sebagai pengusaha mereka pula adalah para utusan dari Khalifah untuk mendakwahkan Islam.
Proses ini tentu tidak berlangsung secara kebetulan atau insidental semata, namun proses ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur bertahap demi tahap yang pasti ada peranan institusi Kekhilafahan yang menjembataninya.***
Sumber bacaan : . Api Sejarah Jilid 1, Ahmad Mansur Suryanegara . An Introduction to Islamic Law, C.S. Hurgronje . Menguji Keaslian Hadis-hadis Hukum, Prof. M.M. Azami