Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Sejarah THR, Ternyata Serikat Buruh PKI yang Dulu Memperjuangkan

Tim Suara Pantura 01•
Sejarah

SuaraPantura.com - Menjelang hari raya, selain suka cita menyambut hari kemenangan tersebut juga ada yang ditunggu dan bikin bahagia yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menurut penelusuran Suara Pantura, THR mulai ada pada tahun 1950. Pencetusnya pertama kali adalah Soekiman Wirjosandjojo yang saat itu menjadi perdana menteri dari Masyumi.

Namun THR pada masa itu hanya diberikan pada pamong praja ( sekarang PNS), dan skemanya masih berupa pinjaman yang harus dikembalikan lagi kepada negara.

Uang itu hanya bersifat uang muka pinjaman kepada pegawai dan setelahnya harus dikembalikan. Menurut pasal 6 ayat 1 PP tersebut, pengembalian “dilakukan dalam enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan tiap-tiap bulannya."

Program ini merupakan gagasan Soekiman agar memperoleh dukungan suara dari kaum pamong praja.

Fakta Pertempuran Thermopylae 300 Sparta
Baca Juga · Sejarah
Fakta Pertempuran Thermopylae 300 Sparta

Perjuangan THR oleh Kaum Buruh

Awalnya, THR diberikan hanya kepada pamong praja, itupun tidak dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk beras.

Karena THR hanya berlaku untuk Pamong Praja dan tidak berlaku bagi karyawan atau buruh di perusahaan swasta, maka hal ini mendapatkan protes keras terutama dari kaum buruh yang tergabung dalam Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI).

SOBSI adalah federasi serikat buruh permanen yang pertama kali dibentuk di Indonesia.

Didirikan pada 29 November 1946, SOBSI merupakan serikat buruh terbesar di negara tersebut selama keberadaannya.

Dalam Sidang Dewan Nasional II di bulan Maret 1953 di Jakarta, SOBSI, organisasi buruh yang belakangan PKI ini, mulai menyuarakan: “Pemberian tundjangan hari raya bagi semua buruh sebesar satu bulan gadji kotor."

Catacombe dei Cappuccini: Fakta Pemakaman Palermo
Baca Juga · Sejarah
Catacombe dei Cappuccini: Fakta Pemakaman Palermo

Karena THR kala itu hanya dianggap sukarela, organ buruh yang lain tak terlalu keras menuntut. Melihat sulitnya perekonomian pada era 1950an, keberadaan THR akan membuat hati buruh tentram.

SOBSI tahu benar hal itu. Dan SOBSI, dari waktu ke waktu, terus mendesak pemerintah untuk mewujudkan THR.

Awalnya untuk para buruh, ada istilah "Hadiah Lebaran" berdasar Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955.

Hal itu dilakukan guna meredam tuntutan buruh yang diberikan berdasarkan sukarela oleh pihak perusahaan.

Besarannya, “seperduabelas dari upah yang diterima buruh dalam masa antara lebaran sebelumnya dan yang akan datang, sekurang-kurangnya 50 rupiah dan sebanyak-banyaknya 300 rupiah."

Pada 1955, 1956, 1957, 1958, surat edaran itu sama isinya. Sayangnya surat edaran tidak punya kekuatan hukum. Surat itu hanya beredar saja dan sama sekali tidak menenangkan perut buruh di kala lebaran. Menurut Jafar, surat edaran hanyalah jalan tengah pemerintah saja.

Fakta Unik Ollantaytambo, Kota Inka Bersejarah di Peru
Baca Juga · Sejarah
Fakta Unik Ollantaytambo, Kota Inka Bersejarah di Peru

Untuk itulah serikat buruh, terutama SOBSI, terus bergerak.

Perjuangan buruh mulai memunculkan titik keberhasilan ketika Ahem Erningpraja menjadi Menteri Perburuhan dalam Kabinet Kerja II (18 Februari 1960 hingga 6 Maret 1962).

Meski besarannya belum sebulan gaji kotor, THR wajib dibayarkan dan menjadi hak buruh dengan masa kerja sekurang-kurangnya 3 bulan kerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perburuhan nomor 1/1961 yang dikeluarkan oleh Ahem.

THR kini menjadi hak istimewa dan sangat dinikmati oleh kaum pekerja seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari perjuangan SOBSI, namun sayangnya SOBSI sendiri harus terkubur dalam kubangan sejarah pahit karena dianggap sebagai bagian dari organ sayap PKI.
***

Tags:
#buruh#pns#pekerja#thr#tunjangan hari raya#pki
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…