Suarapantura.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal resmi menjalin kerja sama untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kerja sama ini lahir dari capaian sertifikasi wakaf di Kabupaten Tegal yang tercatat paling tinggi di Jawa Tengah. Dari perkiraan 6.300 bidang tanah wakaf di daerah itu, sebanyak 5.250 bidang di antaranya sudah memiliki sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni. Menurut dia, sertifikat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang sekaligus memiliki nilai ibadah dan kemaslahatan bagi umat.
Agung mengakui masih ada pekerjaan rumah dalam percepatan sertifikasi. Hambatan utama berada di hulu administrasi, terutama penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Karena itu, PKS ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan, mendata tanah wakaf yang belum memiliki AIW, mendampingi nazir dan masyarakat, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, kedua lembaga sepakat menyinkronkan dan memutakhirkan data tanah wakaf, mengidentifikasi bidang yang belum bersertifikat, menyelesaikan kendala administrasi, dan mendorong percepatan pendaftaran lewat program yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. Targetnya, seluruh tanah wakaf di Kabupaten Tegal tertib administrasi dan berkepastian hukum.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Ahmad Muhdzir, menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam selain zakat. Potensinya besar dalam memberi manfaat berkelanjutan bagi umat, sehingga pengelolaannya harus tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pandangan senada disampaikan Asisten I Pemerintah Kabupaten Tegal, Akhmad Uwes Qoroni. Ia mengapresiasi sinergi Kemenag dan Kantor Pertanahan sebagai komitmen melindungi aset wakaf. Ia mengingatkan, tanah wakaf yang dokumennya tidak lengkap, batasnya tidak jelas, atau belum terdaftar berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di luar wakaf, kinerja pertanahan di Kabupaten Tegal secara keseluruhan juga terbilang masif. Data kumulatif mencatat sebanyak 636.679 sertipikat tanah telah terbit di Kabupaten Tegal. Capaian wakaf tersebut juga sejalan dengan data Pemerintah Kabupaten Tegal sebelumnya yang mencatat ribuan bidang tanah wakaf sudah bersertifikat dan menjadi yang terbanyak di Jawa Tengah.
Melalui PKS ini, Agung berharap kerja sama tidak berhenti di atas kertas. Ia meminta langkah konkret, target terukur, dan evaluasi berkala agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Tegal benar-benar tertib administrasi dan berkepastian hukum.
Sumber: Majalah Fakta dan Setda Kabupaten Tegal.