SuaraPantura.com - Pemilihan Ketua RT dan RW se Kota Tegal periode tahun 2026 - 2030 akan segera dilaksanakan di bulan November - Desember 2025.
"Insya Allah akan diselenggarakan pemilihan RT dan RW periode tahun 2026 - 2030 secara serentak di bulan November - Desember 2025, untuk teknisnya kami serahkan sepenuhnya kepada panitia," kata M. Suharto Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal.
Suharto menjelaskan pihaknya saat ini telah mempersiapkan segala hal demi terselenggaranya pemilihan ketua RT dan RW tersebut dengan demokrasi, sportif dan sejuk.
"Yang jelas kami sudah mempersiapkan hal itu (pemilihan RT dan RW) sejak bulan September, di bulan Oktober ini kami akan berkoordinasi dengan Camat dan Lurah, mudah-mudahan di bulan Oktober panitia pemilihan RT dan RW ditingkat Kelurahan sudah terbentuk semua," terang Suharto saat ditemui Suara Pantura di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025) siang.
Setelah terbentuk panitia, lanjut Suharto, tugas panitia adalah mensosialisasikan kepada warga selama lebih dari sebulan. Adapun dasar aturan yang digunakan untuk melaksanakan pemilihan RT dan RW tersebut adalah Peraturan Wali Kota nomor 23 tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Selanjutnya yang berhak memilih Ketua RT adalah warga setempat yang memiliki KTP dan masing- masing Kartu Keluarga hanya berhak satu suara. Nantinya Ketua RT, sekretaris dan bendahara yang terpilih berhak untuk memilih Ketua RW yang baru.
"Harapan saya semoga pemilihan RT dan RW nantinya berjalan dengan lancar dan sejuk, sebaiknya generasi muda dilibatkan juga dalam pengurus RT dan RW" pungkasnya.
wartawan : Pranoto Susilo