Suarapantura.com – Tim Advikat PT Bangun Praya Mulya Lourens Mangontan SH bakal melayangkan gugatan perdata terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal jika hak tanggungan PT Bangun Praya Mulya sebelum inkracht.
Penyataan tersebut disampaikan tim pengacara Lourens Mangontan selaku kuasa hukum dari PT Bangun Praya Mulya dalam pres release. Senin 21 Februari 2023.
“Kami telah bersurat ke KPKNL Kota Tegal terkait masakah keberatan terhadap lelang eksekusi agar ditunda. Tapi tifak digubris. Kalau keberatan kami tidak diperhatikan, maka kami akan ajukan gugatan perdata.” tegasnya.
Menurut kuasa hukum seharusnya penundaan dilakukan jika memperhatikan Buku 2 yang diterbitkan Mahkamah Agung RI. Dijelaskan, perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak (Pasal 207 HIR atau pasal 225 Rbg).
“Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi. Pasal 207 (3) HIR atau pasal 227 Rbg. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.” ujarnya.
Dijelaskan Lourens terkait permasalah, kliennya berawal dari PT Bangun Praya Mulya mengajukan pinjaman ke pihak terlawan PT Bank QNB Tbk pada tahun 2016. Saat itu kliennya dijanjikan platfon hingga Rp 100 miliar, namun nyatanya hanya cair Rp 58 miliar. Kemudian diketahui PT Bangun Praya Mulya mengalami kolabs pada tahun 2017.
“Pda tahun 2017 klien saya kolabs, namun kan ada regulasi dari perbankan, kalau orang sudah macet mustinya bank kasih stimulan, tapi ternyata diabaikan. Tahun 2020 klien saya baru ditegur, dalam posisi hutangnya sudah menumpuk ratusan miliar (Rp 150 miliar) Jadi terlihat ada pembiaran dari kreditur untuk menumpuk hutangnya", terangnya
Dalam perkara ini, kuasa hukum Lourens Mangontan melihat adanya potensi masalah hukum baru dan lebih luas jika lelang eksekusi tetap dilaksanakan KPKNL Kota Tegal ditengah perkara yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Bagaimana jika nanti banding kami di Pengadilan Tinggi itu ada benarnya dan aset pelawan (PT Bangun Praya Mulya) itu sudah laku terjual?. Itu kan masalah hukum baru. Kasihan lah orang yang beli (ikut lelang).” paparnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan dari KPKNL Kota Tegal mengenai perosalan permohonan penundaan lelang eksekusi objek-objek hak tanggungan PT Bangun Praya Mulya tersebut.***(Abimanyu)