Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pakai Knalpot Brong di Jalan Raya? Ini Dia Sanksi Pidananya

Adi Purnomo Attsani•
Tekno

SuaraPantura.com - Kamu masih pakai knalpot brong di jalan raya? Kamu masih sering kebut-kebutan di jalan raya? Ada baiknya kamu simak artikel berikut ini.

Memakai knalpot brong atau knalpot resing di jalan raya adalah tindakan pelanggaran, perbuatan ini dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atau disingkat UU LLAJ.

Huawei Mate 90 Series Diprediksi Meluncur September 2026, Siap Tantang iPhone 18 Pro
Baca Juga · Tekno
Huawei Mate 90 Series Diprediksi Meluncur September 2026, Siap Tantang iPhone 18 Pro

Kenapa demikian?
Sebab memakai knalpot brong di jalan raya akan menimbulkan suara bising yang sangat menggangu pengguna jalan lain, apalagi jika digunakan di jalan pemukiman padat penduduk.

Cara Copy Paste di MacBook dengan Mudah dan Cepat
Baca Juga · Tekno
Cara Copy Paste di MacBook dengan Mudah dan Cepat

Selain itu, penggunaan knalpot brong dijalan raya adalah tindakan yang keliru, sebab knalpot brong atau knalpot resing adalah knalpot yang digunakan untuk arena balap sehingga penggunaan nya hanya boleh digunakan pada arena balapan atau sirkuit balap bukan untuk rutinitas harian.

Aplikasi Piala Dunia 2026 Terbaik untuk Pantau Pertandingan
Baca Juga · Tekno
Aplikasi Piala Dunia 2026 Terbaik untuk Pantau Pertandingan

Menggunakan knalpot brong juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, yang bunyinya : "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Jadi, kalau kamu masih pakai knalpot brong dijalan raya apalagi sering kebut-kebutan, siap-siap saja ditilang polisi, sebab tindakan kamu itu melanggar aturan berlalu-lintas di jalan raya dan merugikan oranglain.***

Tags:
#pidana#knalpot brong#knalpot bronk
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…