Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Bank Kustodian Adalah Bank Apa? Ini Pengertian Bank Kustodian beserta Tugas, Fungsi dan Daftar Bank Kustodian

Andri Susanto•
Tekno

SuaraPantura.com - Pengertian Bank Kustodian, tugas Bank Kustodian dan fungsi Bank Kustodian banyak yang belum memahami dengan baik.

Sebelum masuk pada pengertian Bank Kustodian beserta tugas dan fungsi Bank Kustodian, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan kustodian itu sendiri.

Selain pengertian Bank Kustodian, tugas Bank Kustodian, dan fungsi Bank Kustodian, kita juga perlu mengetahui dasar hukum Bank Kustodian ini.

Bank Kustodian adalah bank yang berperan dalam pengelolaan dana investasi reksadana dimana tugasnya menyimpan portofolio efek dan berbagai sertifikat berharga lainnya.

Sedangkan dasar hukum Bank Kustodian adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK No. 24 tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum sebagai kustodian.

Dalam POJK 2/2017 disebutkan bahwa Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Huawei Mate 90 Series Diprediksi Meluncur September 2026, Siap Tantang iPhone 18 Pro
Baca Juga · Tekno
Huawei Mate 90 Series Diprediksi Meluncur September 2026, Siap Tantang iPhone 18 Pro

Sehingga Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Artinya tidak semua bank menjadi kustodian.

Tugas Bank Kustodian

Menyimpan sertifikat dan aset berharga
Tugas utama Bank Kustodian adalah menyimpan sertifikat dan aset berharga. Setelah dana dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk efek, maka aset tersebut dititipkan kepada pihak kustodian.

1. Mencatat dan merekam transaksi
Saat manajer investasi melakukan transaksi baik menginvestasikan modal, melakukan penarikan laba, jual beli, pengalihan, pengiriman surat konfirmasi, dan perhitungan unit maka Bank Kustodian akan melakukan pencatatan dan melakukan perekaman transaski.

Kegunaan catatan dan rekaman transaski ini adalah untuk membat laporan yang diberikan kepada investor.

Cara Copy Paste di MacBook dengan Mudah dan Cepat
Baca Juga · Tekno
Cara Copy Paste di MacBook dengan Mudah dan Cepat

2. Mengirim data investasi
Lanjutan dari tugas sebelumnya, setelah data transaksi manajer investasi dicatat dan direkam, maka Bank Kustodian akan mengirimkan data pada investor, sehingga investor mengetahui dengan pasti alur dana yang sudah mereka investasikan.

3. Mengawasi manajer investasi
Meskipun manajer investasi mempunyai ilmu dan sertifikasi yang memadai, tetapi tetap memerlukan masukan dan pertimbangan dari Kustodian.

4. Mengamankan transaksi reksa dana
Pihak kustodian harus mengetahui informasi dan transaksi yang terjadi dalam reksa dana, sehingga harus mengamankan prosesnya termasuk menjaga kerahasaiaan transaksinya.

Fungsi Bank Kustodian

1. Pelaksana Fungsi Administrasi
bank kustodian adalah pelaksana fungsi administrasi dalam pengelolaan dana investor, kemudian Kustodian menyimpan dana investor dalam bentuk efek dan surat berharga.

Aplikasi Piala Dunia 2026 Terbaik untuk Pantau Pertandingan
Baca Juga · Tekno
Aplikasi Piala Dunia 2026 Terbaik untuk Pantau Pertandingan

2. Pengawas Manajer Investasi
Kustodian harus mendampingi manajer investasi sebagai pengelola dana, terutama dalam hal menetapkan kebijakan sehingga keputusan manajer investasi tidak merugikan nasabah.

Daftar Bank Kustodian
Berdasarkan data statistik OJK per September 2019, ada 23 bank yang telah mendapatkan izin dari OJK menjadi Bank Kustodian.

1. PT Bank HSBC Indonesia
2. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
3. PT Bank Bukopin Tbk
4. PT Bank Central Asia Tbk
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
7. PT Bank DBS Indonesia
8. PT BPD Jawa Barat Dan Banten Tbk
9. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
10. PT Bank Maybank Indonesia Tbk

11. PT Bank Mega Tbk
12. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
13. PT Bank Panin Tbk
14. PT Bank Permata Tbk
15. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
16. PT Bank Sinarmas Tbk
17. PT Bank UOB Indonesia Tbk
18. Citibank
19. Deutsche Bank AG Cabang Jakarta
20. Standard Chartered Bank
21. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
22. PT Bank Syariah Mandiri
23. PT KEB Hana Indonesia

Demikian pengertian Bank Kustodian, fungsi Bank Kustodian, tugas Bank Kustodian dan daftar Bank Kustodian yang mendapatkan izin dari OJK.

Secara umum, Bank Kustodian dan Bank konvensional memiliki tugas dan fungsi yang sama, hanya saja tidak semua bank merupakan Bank Kustodian.

Dalam perkembangannya 23 bank yang menjadi Bank Kustodian bisa saja berubah jumlahnya.***

Tags:
#ojk#tugas#fungsi#pengertian#bank kustodian
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…