SuaraPantura.com - Hiruk pikuk pro kontra terhadap logo baru ini mulai mereda. Sebab kabar baiknya kini mengurus sertifikasi halal jadi lebih mudah dan murah.
Biaya Sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil adalah senilai Rp300.000, usaha menengah senilai Rp5 juta dan usaha besar dan atau berasal dari luar negeri senilai Rp12,5 juta.
Sementara untuk permohonan perpanjangan sertifikat halal, bagi usaha mikro dan kecil senilai Rp200.000, usaha menengah senilai Rp2,4 juta dan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri senilai Rp5 juta. Ketiga, registrasi sertifikasi halal luar negeri senilai Rp800.000.
Adapun, dalam penerapan tarif tersebut, Kemenag juga merilis daftar batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana senilai Rp350 ribu.
2. Pangan olahan senilai Rp350 ribu.
3. Obat senilai Rp350 ribu.
4. Kosmetik senilai Rp350 ribu.
5. Barang Gunaan senilai Rp350 ribu.
6. Jasa senilai Rp350 ribu.
7. Restoran/ Katering/ Kantin senilai Rp350 ribu.
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan senilai Rp350 ribu.
Sedangkan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal untuk pelaku usaha menengah, besar dan/atau luar negeri yaitu:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana senilai Rp3 juta.
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6,4 juta.
3. Flavour dan Fragrance senilai Rp7,65 juta.
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5,4 juta
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5,9 juta.
6. Vaksin Rp21,12 juta.
7. Gelatin Rp7,9 juta
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3,93 juta.
9. Jasa senilai Rp5,27 juta
10. Restoran/ Katering/ Kantin senilai Rp3,68 juta
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan senilai Rp3, 93 juta.
Tata Cara Mengurus Sertifikasi Halal Terbaru
Berdasarkan laman resmi BPJPH, ada sejumlah tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk bisa mendapat sertifikat dan logo halal dari BPJPH. Berikut alur mengurus sertifikasi halal BPJPH yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2022:
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website https://ptsp.halal.go.id.
2. BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.
4. LPH dapat meminta tambahan data/informasi kepada pelaku usaha dalam hal terdapat ketidaksesuaian dokumen saat melakukan pemeriksaan dokumen.
5. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk berdasarkan unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan BPJPH, dengan ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium yang telah terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada pelaku usaha.
7. Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti bayar dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada pelaku usaha.
8. Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan, permohonan dibatalkan sepihak oleh BPJPH.
9. BPJPH melakukan verifikasi pembayaran tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai, BPJPH menerbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
10. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
11. LPH menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
12. MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
13. BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal.
***