SuaraPantura.com - Berikut ini adalah Cara Daftar BSU 2022 Terbaru Melalui Laman bsu.kemnaker.go.id.
Saat kamu menyelesaikan Cara Daftar BSU 2022 Terbaru Melalui Laman bsu.kemnaker.go.id ini dan jika nama kamu tercantum, maka kamu dipastikan merupakan bagian yang termasuk penerima BSU Ketenagakerjaan 2022 Terbaru
Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
BSU Ketenagakerjaan 2022 Terbaru ini verifikasinya sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 yakni :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri



