SuaraPantura.com - Berikut ini adalah Cara Membuat Kartu Tani.
Setiap petani di Indonesia musti tahu Cara Membuat Kartu Tani ini, sebab banyak manfaat yang bisa didapatkan terutama terkait kemudahan memperoleh pupuk.
Adapun Cara Membuat Kartu Tani sebagai berikut :
Persyaratan
1. Petani harus tergabung dalam kelompok tani
2. Rencana pembuatan kartu tani secara kolektif oleh kelompok tani
3. FC KTP
4. FC KK
5. Tanda Kepemilikan Tanah Bukti Setoran Pajak Tanah (SPPT)
6. Data Luas Lahan dan pemilik lahan
Prosedur
- Petani menyerahkan syarat pembuatan Kartu Tani ke PPL setempat
- PPL memeriksa kelengkapan dalam pembuatan Kartu Tani
- Admin Kecamatan melakukan verifikasi data lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan Jenis Pupuk)
- Data Kartu tani telah masuk kesistem Sinpi petani menunggu penerbitan Kartu Tani oleh BRI
- Petani Menunggu penerbitan Kartu Tani
- Pihak Bank akan menerbitkan Kartu Tani sesuai dengan data yang diupload oleh admin Kecamatan
Demikian Cara Membuat Kartu Tani, proses ini tidak dipungut biaya alias Gratis.
Semoga Bermanfaat.
***