SuaraPantura.com - Salah satu syarat membuat Kartu Tani adalah menjadi anggota kelompok tani.
Berikut ini kami bagikan Cara Membentuk Kelompok Tani di Lingkungan Kalian.
Hal ini dimaksudkan adar kepentingan pertanian bisa terakomodir dengan baik.
Langsung aja, Cara Membentuk Kelompok Tani sebagai berikut :
Persyaratan
- Pemberitahuan Pembentukan Kelompok Tani untuk dihadiri Penyuluh
- Melaksanakan musyawarah Pembentukan Kelompok
- Menyiapkan Berita Acara Pembentukan Kelompok ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani, PPL Wilayah dan Lurah setempat
- Menyiapkan daftar hadir musyawarah
- Melampirkan AD/ ART kelompok
- Melampirkan struktur organisasi kelompok
- Melampirkan data potensi lahan anggota kelompok
- Melampirkan data titik koordinat lahan anggota kelompok
- Melampirkan fotokopi KTP pengurus dan anggota kelompok
- Tidak boleh terdaftar dalm 2 anggota kelompok tani yang berbeda
- Pembentukan kelompok berdasarkan domisili atau hamparan
Prosedur
- Berdasarkan kesepakatn bersama, petani mengajukan pembentukan Kelompok Tani ke BPP melalui penyuluh setempat
- Penyuluh pertanian lapangan setempat (WKPP) merespon, memberikan pendampingan dan menghadiri musyawarah pembentukan kelompok
- Penyuluh mendampingi petani melakukan pemberkasan persyaratan administrasi pembentukan kelompok tani
- Setelah lengkap, berkas dibawa ke kantor lurah untuk diketahui oleh lurah setempat
1. Berkas dibawa ke BPP oleh penyuluh
2. Dikirim ke Dinas sebagai laporan tembusan
3. Pengarsipan berkas dan koordinasi penyusunan laporan SIMLIUHTAN
- Pemberkasan (lengkap), data diinput ke aplikasi SIMLUHTAN
- Pendaftaran Kelompok Tani pada aplikasi SIMLUHTAN
- Kelompok Tani terdaftar dalam aplikasi SIMLUHTAN (selesai)
Setelah pengajuan proposal, dalam jangka waktu 1 minggu data akan diinput ke dalam aplikasi SIMLUHTAN.
Mudah Bukan?
Demikian Cara Membentuk Kelompok Tani di Lingkungan. Semoga Bermanfaat.
***