Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Nasabah Gugat BCA ke Pengadilan, Lelang Aset Jadi Pangkal Sengketa

Sabila JP8 views
Ekbis

Ilustrasi. [WahanaNews/Ist]

Suarapantura.com - Persoalan antara seorang nasabah dan Bank Central Asia (BCA) masuk ke meja hijau. Nasabah bernama Joni mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BCA ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2026/PN Cbi pada September 2026. Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan lelang tanah dan bangunan milik Joni yang berada di kawasan Bogor Nirwana Residence, Kabupaten Bogor.

Yang menjadi sorotan adalah nilai aset yang disebut dalam keterangan kuasa hukum penggugat mencapai Rp1.756.500.000.

Kuasa hukum Joni, Zentoni, S.H., M.H., mengatakan objek tanah dan bangunan tersebut telah dilelang dan BCA disebut sebagai pemenang lelang.

Dalil tersebut menjadi dasar gugatan yang kini harus diuji dalam proses persidangan.

Lelang Aset Jadi Pangkal Perkara

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada BCA.

Dalam perkara tersebut, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor tercantum sebagai Tergugat II.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Kartu Kredit Dibobol Rp70 Juta, Pelaku Jadi Tersangka, Tapi Chargeback DBS Tetap Ditolak
Baca Juga · Ekbis
Kartu Kredit Dibobol Rp70 Juta, Pelaku Jadi Tersangka, Tapi Chargeback DBS Tetap Ditolak

Komposisi para pihak tersebut menunjukkan bahwa sengketa tidak hanya menyangkut hubungan antara nasabah dan bank, tetapi juga berkaitan dengan proses lelang serta administrasi aset yang menjadi objek perkara.

Namun, penting ditegaskan, gugatan bukan berarti BCA telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum.

Sampai perkara diperiksa dan diputus, seluruh dalil yang diajukan penggugat masih harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.

BCA Disebut Menjadi Pemenang

Bagian yang paling menarik dari perkara ini adalah klaim bahwa aset milik nasabah dilelang dengan nilai Rp1,756 miliar, sementara menurut kuasa hukum Joni, BCA menjadi pemenang lelang.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat dalam keterangan tertulis pada 15 September 2026.

Di sinilah persidangan nantinya menjadi penting.

Hakim perlu melihat bagaimana proses lelang berlangsung, dasar hukum pelaksanaan lelang, status hubungan kredit para pihak, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Tujuh Tahun Tak Kunjung Beres, PT Manolo Putra Bawa Persoalan Kredit BNI ke DPR
Baca Juga · Ekbis
Tujuh Tahun Tak Kunjung Beres, PT Manolo Putra Bawa Persoalan Kredit BNI ke DPR

Publik juga perlu menunggu bagaimana BCA memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

Berharap Berakhir Damai

Meski memilih jalur hukum, kuasa hukum Joni masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Zentoni berharap persoalan dapat diselesaikan sebelum PN Cibinong menjatuhkan putusan.

Artinya, perkara ini masih berada pada tahap awal.

Belum ada putusan yang menyatakan apakah gugatan Joni terbukti atau justru ditolak.

Pertanyaan Besar di Balik Sengketa

Kasus ini menarik bukan semata karena nilai asetnya mencapai miliaran rupiah.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebuah aset milik nasabah bisa masuk dalam proses lelang hingga akhirnya menimbulkan sengketa di pengadilan.

KUR BNI Jember: Identitas Warga Dikumpulkan, Foto Kandang Kambing Jadi Bukti? Di Mana Verifikasi Bank?
Baca Juga · Ekbis
KUR BNI Jember: Identitas Warga Dikumpulkan, Foto Kandang Kambing Jadi Bukti? Di Mana Verifikasi Bank?

Apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan?

Bagaimana dasar penetapan nilai lelang?

Bagaimana posisi kredit dan kewajiban nasabah?

Dan bagaimana mekanisme perlindungan terhadap nasabah ketika terjadi sengketa antara debitur dengan bank?

Semua pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses hukum.

Pada akhirnya, pengadilan yang akan menentukan apakah tindakan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tidak.

Untuk sementara, posisi hukumnya masih jelas: Joni menggugat BCA, sementara kebenaran materi gugatan belum diputus pengadilan.

Perkara 94/Pdt.G/2026/PN Cbi kini menjadi perhatian karena menyangkut persinggungan antara hak nasabah, proses lelang, dan kewenangan bank dalam penyelesaian persoalan kredit.

Tags:
#Bank BCA#Nasabah#Gugatan#Lelang
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…