OJK Disorot: Rp27,8 Miliar Disebut untuk Golf, Sementara Nasabah BCA Kehilangan Uang
Sabila JP••12 views
Gaya Hidup
Ilustrasi: Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. (Foto: M Zulfikar)
Suarapantura.com - Ketika persoalan keamanan dan perlindungan nasabah perbankan masih terus muncul, penggunaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut dipertanyakan.
Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti anggaran yang mereka klaim dialokasikan untuk kegiatan golf Dewan Komisioner OJK. Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, menyebut angkanya mencapai Rp15,8 miliar pada 2023 dan Rp12 miliar pada 2024.
Jika angka tersebut benar, totalnya mencapai Rp27,8 miliar dalam dua tahun.
Bagi KAMAKSI, persoalannya bukan sekadar olahraga golf. Yang dipersoalkan adalah prioritas penggunaan anggaran lembaga yang memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
“Persoalannya bukan semata-mata soal golf. Pertanyaannya adalah apakah setiap anggaran OJK benar-benar memberikan manfaat yang sebanding dengan kebutuhan pengawasan dan perlindungan konsumen,” kata Joko, Minggu (20/9/2026).
Nasabah Masih Mengeluhkan Uang Hilang
Sorotan tersebut muncul bersamaan dengan sejumlah kasus yang menyangkut keamanan dana nasabah.
Salah satunya adalah kasus nasabah BCA di Tasikmalaya yang mengaku kehilangan sekitar Rp160 juta melalui layanan mobile banking. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian KAMAKSI yang meminta adanya pemeriksaan terhadap aspek keamanan transaksi dan perlindungan nasabah.
Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah sengketa PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dengan BCA terkait dugaan pemindahan dana RDN sekitar Rp2,58 miliar.
Perkara tersebut melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi. Dana disebut berpindah ke rekening pihak ketiga yang tidak dikenal pemilik dana dan tidak tercantum dalam daftar rekening tujuan yang telah disetujui atau whitelist. Perkara tersebut telah masuk proses hukum dan pada September 2026 dijadwalkan menjalani mediasi di PN Jakarta Pusat.
Kedua perkara itu tentu memiliki fakta dan proses hukum masing-masing. Namun bagi KAMAKSI, muncul pertanyaan yang lebih besar: seberapa efektif pengawasan regulator ketika masalah perlindungan dana nasabah masih terus muncul?
Bukan Soal Golf, Tapi Prioritas
Joko menegaskan kritik KAMAKSI bukan berarti setiap kegiatan olahraga di lingkungan lembaga negara otomatis bermasalah.
Yang dipersoalkan adalah transparansi dan manfaat penggunaan anggaran.
Jika benar terdapat anggaran puluhan miliar rupiah untuk kegiatan golf, publik dinilai berhak mengetahui dasar penganggaran, mekanisme penggunaan, serta siapa saja yang menikmati fasilitas tersebut.
Lebih jauh, KAMAKSI meminta OJK menjelaskan apakah anggaran tersebut berasal dari pos yang memang diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan, bagaimana proses pengadaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Jangan sampai di satu sisi nasabah kehilangan uang dan kebingungan mengadu ke mana, di sisi lain regulator justru sibuk main golf miliaran rupiah. Ini soal empati dan prioritas,” tegas Joko.
KAMAKSI mendesak OJK membuka secara rinci dokumen penggunaan anggaran golf yang mereka soroti.
Menurut mereka, transparansi menjadi penting karena OJK menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan dan memperoleh pendanaan antara lain melalui pungutan terhadap pelaku industri jasa keuangan.
Karena itu, publik dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran lembaga tersebut digunakan.
Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan, tetapi juga apa hasil yang diberikan kepada publik.
Apakah pengeluaran tersebut benar-benar mendukung fungsi kelembagaan?
Apakah sistem pengaduan konsumen sudah cukup kuat?
Apakah investigasi terhadap dugaan transaksi tidak sah dapat dilakukan dengan cepat?
Dan ketika nasabah kehilangan uang, seberapa jauh regulator dapat memastikan masalah tersebut tidak berhenti pada sekadar pengaduan?
Menunggu Penjelasan OJK
Klaim mengenai anggaran golf tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen anggaran dan laporan pertanggungjawaban resmi OJK. Demikian pula, kasus kehilangan dana nasabah BCA dan sengketa RDN masih memiliki proses serta pembuktian masing-masing.
Namun kritik KAMAKSI membuka satu pertanyaan yang sulit dihindari:
Ketika regulator meminta industri jasa keuangan menjaga kepercayaan masyarakat, apakah regulator sendiri sudah memberikan transparansi yang sama mengenai penggunaan anggarannya?
Jawabannya seharusnya tidak berhenti pada pernyataan.
Publik membutuhkan data, dokumen dan pertanggungjawaban.
Sebab bagi nasabah yang kehilangan uang, yang dibutuhkan bukan sekadar imbauan untuk berhati-hati.
Mereka membutuhkan regulator yang mampu menjelaskan siapa yang mengawasi, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apa yang dilakukan ketika sistem perlindungan nasabah gagal mencegah kerugian.