Suarapantura.com - Keluhan terhadap penagihan kartu kredit kembali mencuat. Kali ini, seorang nasabah Bank Mega bernama Fence mengaku harus menghadapi tagihan senilai belasan juta rupiah dari dua transaksi Tokopedia yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Persoalan bermula pada 9 Juli 2026. Saat itu, kartu kredit Bank Mega milik Fence dengan nomor berakhiran 9389 tercatat mengalami dua transaksi di Tokopedia, masing-masing sebesar Rp11.911.100 dan Rp1.814.148. Total nilai transaksi mencapai Rp13.725.248.

Fence mengaku tidak pernah melakukan maupun menyetujui kedua transaksi tersebut. Ia menyebut, ketika transaksi terjadi, dirinya justru menerima pesan WhatsApp resmi dari Bank Mega yang menyatakan bahwa status transaksi tersebut ditolak.
Merasa tidak mengenali transaksi itu, Fence langsung merespons bahwa dirinya tidak melakukan pembayaran tersebut. Ia juga mengaku telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Tibawa sebagai dugaan penipuan atau tindak pidana siber.
Namun, menurut pengaduannya yang dipublikasikan melalui surat pembaca Media Konsumen, persoalan belum selesai. Fence menyatakan nilai transaksi yang sebelumnya disebut ditolak itu tetap dibebankan ke limit kartu kreditnya.
Dampaknya, ia mengaku menerima tagihan yang terus membengkak hingga belasan juta rupiah karena adanya tambahan bunga dan denda.


Fence mempertanyakan bagaimana transaksi yang disebut telah ditolak oleh sistem Bank Mega justru masih menimbulkan kewajiban pembayaran pada kartu kreditnya.
Ia juga mengungkapkan persoalan lain terkait premi asuransi perlindungan. Menurut Fence, premi tersebut telah dibatalkan di Bank Mega Gorontalo pada Juli 2026. Namun, ia mengaku masih menemukan pendebetan premi setelah pembatalan dilakukan.
Dalam pengaduannya, Fence turut melampirkan sejumlah dokumen, antara lain surat sanggahan transaksi, bukti pesan penolakan transaksi, dokumen terkait proses pengaduan ke LAPS SJK, bukti skor kredit, serta bukti tagihan yang dipersoalkan.
Ia menyebut proses penyelesaian melalui LAPS SJK tidak dapat dilanjutkan karena terdapat indikasi tindak pidana. Meski demikian, alasan dan keputusan lembaga tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen lengkap agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.


Fence meminta manajemen Bank Mega pusat segera memeriksa persoalan tersebut, termasuk memastikan status sebenarnya dari dua transaksi Tokopedia yang dipersoalkan.
Ia juga meminta agar tagihan yang dinilai bukan transaksi miliknya dihapus apabila hasil pemeriksaan membuktikan sanggahan tersebut benar, serta meminta pemulihan catatan kreditnya di SLIK OJK jika terdapat pelaporan yang tidak sesuai.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Bank Mega: bagaimana status akhir transaksi yang disebut ditolak melalui pesan resmi bank, mengapa nilainya menurut nasabah tetap masuk dalam tagihan, dan bagaimana mekanisme penyelesaian sanggahan beserta dampaknya terhadap bunga, denda, serta catatan kredit nasabah?
Hingga pengaduan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Mega mengenai kasus yang dialami Fence. Klarifikasi bank diperlukan untuk menjelaskan status transaksi, dasar pembebanan tagihan, serta tindak lanjut atas pengaduan nasabah tersebut.