Suarapantura.com - Gelombang penolakan terhadap proyek revitalisasi tambak ikan nila salinitas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) mulai memanas di wilayah Pantura Subang. Sejumlah warga pesisir bersama organisasi masyarakat mendatangi DPRD Kabupaten Subang dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat tambak tradisional.
Audiensi yang digelar Jumat (22/5/2026) itu diikuti berbagai elemen, mulai dari Forum Masyarakat Peduli Hutan Pesisir (FMPHP), Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Majelis Titik Nol Tjiasem, Pospera Subang, SAWIT WATCH, hingga kelompok petani tambak tradisional Pantura Subang.
Mereka menilai program revitalisasi tambak tersebut berpotensi menggusur mata pencaharian warga pesisir yang selama ini bergantung pada usaha tambak tradisional.
Ketua Majelis Titik Nol Tjiasem, Pajar Riskomar, menegaskan penolakan warga bukan berarti anti pembangunan. Menurutnya, masyarakat hanya ingin pembangunan tetap berpihak kepada rakyat kecil dan tidak merusak lingkungan pesisir.
“Pembangunan tidak boleh menyingkirkan masyarakat kecil atau merampas sumber penghidupan yang sudah dikelola turun-temurun,” ujarnya dalam forum audiensi.
Warga juga menyoroti penggunaan narasi “revitalisasi lahan terlantar” yang dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan. Mereka mengklaim kawasan yang masuk rencana proyek justru masih produktif dan menjadi sumber ekonomi masyarakat pesisir.
Ketua FMPHP, Ikin Sodikin, menyebut proyek tersebut berpotensi melanggar sejumlah amanat konstitusi, termasuk hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak dan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, masyarakat khawatir proyek PSN itu akan mengubah kawasan hutan sosial dan tambak rakyat menjadi area produksi komersial yang mengancam ekosistem mangrove di pesisir Subang.
“Kami menolak jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan rakyat pesisir,” tegas Sekretaris FMPHP, Mansyur.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah daerah. Mulai dari penghentian sementara proyek revitalisasi tambak, keterbukaan dokumen kajian lingkungan dan status lahan, hingga pelibatan penuh masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Mereka juga meminta adanya perlindungan hukum terhadap kawasan hutan pesisir, mangrove, dan tambak rakyat yang selama ini menjadi penyangga ekonomi masyarakat Pantura Subang.
Perwakilan DPRD Subang menyatakan akan menampung seluruh aspirasi warga dan menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan dewan. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Subang menyebut masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan lanjutan proyek revitalisasi tersebut.
Di akhir audiensi, aktivis pesisir asal Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, Agnes, kembali menegaskan sikap penolakan warga terhadap proyek PSN revitalisasi tambak.
“Kami masyarakat pesisir Subang yang terdampak langsung menolak revitalisasi tambak jika tidak berpihak pada rakyat dan mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat,” tandasnya.