Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Penyidik kini menelusuri sejumlah aset milik politikus Partai Golkar tersebut, termasuk rumah mewah senilai Rp4 miliar yang berada di kawasan Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penelusuran aset dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (26/5/2026). Mereka yang diperiksa antara lain Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan serta dua pihak swasta berinisial IKA dan HOA.
Menurut Budi, penyidik mendalami pembelian rumah milik Fadia yang disebut dilakukan secara tunai saat masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
“Pemeriksaan ini penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh Saudari FAR di wilayah Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara tunai saat yang bersangkutan menjabat sebagai bupati, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” ujar Budi, Kamis (28/5/2026).
Tak hanya rumah mewah, KPK juga mendalami kepemilikan jam tangan mewah milik Fadia Arafiq. Pemeriksaan terhadap pihak butik dilakukan untuk menelusuri dugaan penggunaan uang hasil proyek pemerintah dalam pembelian aset-aset bernilai tinggi.
KPK menduga Fadia menggunakan perusahaan keluarga untuk menguasai proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dari proyek-proyek tersebut, penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana yang kemudian dipakai membeli berbagai aset pribadi.
“Karena FAR diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan, yang kemudian akan dilihat apakah dari hasil tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset,” kata Budi.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait dugaan monopoli pengadaan jasa melalui perusahaan keluarga bernama PT Ratu Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang bergerak di bidang outsourcing.
KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2025, perusahaan tersebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. PT RNB disebut mengerjakan jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit umum daerah, hingga satu kecamatan.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar selama periode 2023 hingga 2026 yang berasal dari kontrak proyek dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari total transaksi tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Namun sisanya diduga mengalir dan dinikmati oleh keluarga Bupati Pekalongan.
KPK menyebut sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi diduga dibagikan kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan Fadia Arafiq.
Rinciannya, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar. Kemudian suaminya menerima Rp1,1 miliar, orang kepercayaan sekaligus Direktur PT RNB memperoleh Rp2,3 miliar, sementara dua anak Fadia masing-masing menerima Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang kini masih didalami lebih lanjut oleh KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret kepala daerah aktif sekaligus menyingkap dugaan praktik penguasaan proyek pemerintah melalui perusahaan keluarga di lingkungan Pemkab Pekalongan.