Suarapantura.com - Dinas Sosial Jawa Tengah (Dinsos Jateng) membuka layanan khusus bagi pengemudi ojek online (ojol) di Semarang. Layanan ini mencakup pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) sekaligus pendaftaran calon penerima bantuan sosial (bansos) 2027 melalui Perlinsos Digital.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Gedung B Kantor Dinsos Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 12, Semarang, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Para driver ojol yang datang berkesempatan mengecek status kelayakan mereka sebagai calon penerima bansos tahun depan, sekaligus mengaktifkan akun Perlinsos Digital.
Kepala Dinsos Jateng Imam Maskur menjelaskan, kegiatan ini merupakan upaya mempercepat perluasan akses Perlinsos Digital di Jawa Tengah sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi. Hingga Oktober 2026, baru sekitar 20 persen kepala keluarga di provinsi ini yang mengakses layanan tersebut.
Menurut Imam, warga yang masuk desil 1-5 dapat mendaftar untuk dicatat sebagai calon penerima bansos 2027, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Para driver ojol juga bisa membantu tetangga atau kerabat mendaftar dengan menjadi agen Perlinsos.
Sejumlah driver yang mengikuti kegiatan ini mengaku terbantu. Rika Umami, driver ojol warga Muktiharjo Kidul, menyebut pengecekan hanya memakan waktu beberapa menit. Melalui situs Perlinsos Kementerian Sosial, ia mengetahui statusnya belum bisa dicatat sebagai calon penerima karena tercatat berada pada desil 6-10 dan berpenghasilan di atas Rp1 juta. Ia berencana mengajukan sanggahan atas data tersebut.
Pengalaman serupa dialami Taufik Yunanto. Datanya masih tercatat memiliki mobil yang sebenarnya sudah dijual, serta berstatus karyawan swasta padahal sudah tidak lagi bekerja. Ia pun dinyatakan belum layak dan berencana mengurus perbaikan datanya.
Selain pengecekan kelayakan, Dinsos Jateng juga melayani pengurusan adminduk, termasuk perekaman KTP elektronik dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD menjadi salah satu syarat pendaftaran Perlinsos. Warga diimbau memastikan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga sudah sesuai dengan data terbaru.
Dinsos Jateng menegaskan, pendaftaran melalui Perlinsos Digital tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. Penetapan penerima tetap mengikuti aturan program, hasil pendataan, serta verifikasi dan validasi dari instansi berwenang.
Ke depan, jemput bola perluasan akses Perlinsos Digital juga akan menyasar komunitas lain di Jawa Tengah. Masyarakat diimbau memperoleh informasi bansos hanya melalui kanal resmi pemerintah dan tidak menyerahkan data pribadi maupun membayar kepada pihak yang mengaku petugas tanpa kewenangan jelas.
Sumber: Pemprov Jateng, Metro Pekalongan