Suarapantura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto mulai melakukan langkah investigatif terkait dugaan investasi ilegal yang menyeret nama mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Pemeriksaan dilakukan menyusul munculnya laporan masyarakat dan pengaduan konsumen yang mengaku menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dengan perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
"Menanggapi informasi yang berkembang terkait penawaran investasi oleh pegawai nonaktif PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait," kata Dinavia dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Menurut Dinavia, seluruh hasil pemeriksaan akan dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki OJK. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan, OJK juga terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur.
"OJK akan terus mencermati dan memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangannya, guna memastikan penyelesaian yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen," ujarnya.
Di tengah mencuatnya kasus ini, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi. Masyarakat diminta menerapkan prinsip "2L", yakni legal dan logis, sebelum memutuskan menanamkan dana pada suatu instrumen investasi.
OJK menegaskan bahwa calon investor harus memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan, OJK membuka akses pengaduan melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun kanal resmi perlindungan konsumen yang disediakan OJK.