Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Aliran Dana Rp250 Juta Disebut Mengarah ke Rekening Lain, Siapa Sosok yang Kini Ikut Terseret Kasus Bank Mandiri Taspen?

Rafael Samuel•
Jateng Pantura

Suarapantura.com - Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang menyeret Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) KCP Purwokerto kembali berkembang. Setelah sebelumnya puluhan pensiunan melaporkan dugaan penguasaan dana kredit, kini muncul nama baru yang disebut dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan oleh salah satu korban.

Seorang warga Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, bernama Nurhayati mengaku mengalami kerugian sebesar Rp250 juta. Ia menduga dana tersebut dikuasai oleh mantan oknum karyawan Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto berinisial N alias D.

Perkembangan terbaru itu terungkap saat Nurhayati menyampaikan pengaduan ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto pada Kamis (18/6/2026).

Melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, korban mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana yang kini menjadi sorotan.

Menurut Djoko, nama Anita Nur Indra Astuti, warga Desa Tipar, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, muncul dalam dokumen transaksi yang dimiliki kliennya. Dalam dokumen tersebut, rekening Bank BRI Unit Margasana atas nama Anita disebut sebagai salah satu rekening penerima transfer dana sebelum dana tersebut diduga kembali dipindahkan ke rekening lain yang disebut milik N alias D.

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

“Dari dokumen transaksi yang dimiliki korban, terdapat pola perpindahan dana yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ada dugaan penguasaan dana yang seharusnya menjadi hak korban,” kata Djoko kepada wartawan.

Ia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan keperdataan maupun pinjam-meminjam. Menurutnya, penyelidikan perlu difokuskan pada proses pencairan kredit, pihak yang menguasai rekening penerima, serta aliran dana setelah kredit dicairkan.

Djoko mengungkapkan pihak korban berencana melaporkan Anita Nur Indra Astuti kepada aparat penegak hukum atas dugaan penadahan dan permufakatan jahat. Dugaan tersebut didasarkan pada temuan aliran dana yang menurut pihak korban sempat masuk ke rekening atas nama Anita sebelum berpindah ke rekening lain.

Selain itu, korban juga menduga adanya hubungan kekerabatan antara Anita dan N alias D yang berdomisili di wilayah Jatilawang. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan laporan-laporan serupa yang sebelumnya sudah muncul dari kalangan pensiunan di Banyumas,” ujar Djoko.

Munculnya laporan Nurhayati menambah daftar pengaduan yang belakangan bermunculan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan penguasaan dana nasabah pensiunan di wilayah Banyumas.

Sejumlah laporan sebelumnya juga mengungkap dugaan modus yang memiliki pola serupa. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang lebih luas, meski seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Sejumlah pengamat hukum menilai pengusutan secara menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik korban maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan.

Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto, Anita Nur Indra Astuti, maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Seluruh dugaan keterlibatan yang muncul dalam perkara ini masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Penanganan lebih lanjut sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Apabila terbukti, perkara ini berpotensi membuka dugaan praktik penyalahgunaan layanan keuangan yang menyasar kalangan pensiunan, kelompok masyarakat yang selama ini dinilai rentan menjadi korban kejahatan finansial.

Tags:
#bank mandiri taspen#Purwokerto#Nurhayati
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…