Suarapantura.com - Polresta Banyumas memfokuskan penanganan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) pada upaya pemulihan kerugian para korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan hingga saat ini lebih dari 18 korban telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sementara jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.
Menurut Petrus, penyidik tidak hanya mengejar proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian para korban dengan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Polisi telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU dan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka, baik berupa tanah, kendaraan, maupun aset lainnya.
Proses penyidikan TPPU masih terus berlangsung dengan melibatkan keterangan ahli, termasuk dari PPATK dan sektor perbankan, guna memperkuat pembuktian dan menelusuri aset yang kemungkinan menggunakan nama pihak lain.
Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan aset milik tersangka untuk segera memberikan informasi kepada penyidik.
Pengembalian aset kepada korban nantinya akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor agar proses penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sebelumnya, tersangka N alias D telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.