Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polresta Banyumas Fokus Pulihkan Kerugian Korban Investasi Bodong Rp25 Miliar

Sabila JP•
Jateng Pantura

Suarapantura.com - Polresta Banyumas memfokuskan penanganan kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) pada upaya pemulihan kerugian para korban melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan hingga saat ini lebih dari 18 korban telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), sementara jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.

Menurut Petrus, penyidik tidak hanya mengejar proses pidana terhadap tersangka, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian para korban dengan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

Polisi telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU dan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka, baik berupa tanah, kendaraan, maupun aset lainnya.

Proses penyidikan TPPU masih terus berlangsung dengan melibatkan keterangan ahli, termasuk dari PPATK dan sektor perbankan, guna memperkuat pembuktian dan menelusuri aset yang kemungkinan menggunakan nama pihak lain.

Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026

Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan aset milik tersangka untuk segera memberikan informasi kepada penyidik.

Pengembalian aset kepada korban nantinya akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor agar proses penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Sebelumnya, tersangka N alias D telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar.

Tags:
#Mandiri Taspen#Polres Banyumas#Investasi Bodong
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…