Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo Ditahan, Diduga Korupsi Tunjangan Perumahan Rp3,6 Miliar

Sabila JP5 views
Jateng Pantura

Ilustrasi Gemini AI

Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan FS, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Tahun Anggaran 2023–2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga negara mengalami kerugian mencapai Rp3,6 miliar.

Diduga Manipulasi Hasil Kajian KJPP

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa FS diduga memiliki peran penting dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan.

Menurut penyidik, tersangka diduga mengintervensi hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.

Setelah hasil kajian tersebut berubah, dokumen itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023.

Kredit Fiktif Bikin Negara Tekor Rp4,5 Miliar, Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Ditahan
Baca Juga · Jateng Pantura
Kredit Fiktif Bikin Negara Tekor Rp4,5 Miliar, Mantri Bank BUMN di Banjarnegara Ditahan

Peraturan tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar pencairan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Penyidik Kantongi Dua Alat Bukti

Penetapan FS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengaku telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

Penyidikan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/FD.2/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan ahli, serta berkoordinasi dengan auditor.

Paripurna Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Tetap Digelar Meski Hanya 15 Anggota DPRD Pekalongan Hadir
Baca Juga · Jateng Pantura
Paripurna Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Tetap Digelar Meski Hanya 15 Anggota DPRD Pekalongan Hadir

Berdasarkan hasil audit sementara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai menjalani pemeriksaan, FS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di Kejari Ponorogo, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi merah muda bertuliskan "Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ponorogo".

Ambulans Ringsek dalam Kecelakaan Beruntun di Pantura Rembang
Baca Juga · Jateng Pantura
Ambulans Ringsek dalam Kecelakaan Beruntun di Pantura Rembang

Tangannya tampak diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Selama proses pengawalan menuju kendaraan, FS tidak memberikan komentar kepada awak media dan memilih menundukkan kepala.

Penyidikan Masih Berjalan

Kejari Ponorogo menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pencairan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo.

Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, status hukum pihak lain akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh proses hukum terhadap tersangka akan tetap berlangsung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags:
#Korupsi#DPRD Ponorogo#Kejaksaan#Tunjangan
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…