Suarapantura.com - Jawa Tengah menghadapi persoalan sampah yang kian mendesak. Setiap tahun, provinsi ini menghasilkan sekitar 6,4 juta ton sampah atau setara dengan 17.500 ton per hari. Jumlah tersebut terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, dengan laju kenaikan diperkirakan mencapai 8 hingga 11 persen per tahun.
Namun, penanganan sampah belum mampu mengimbangi laju timbulannya. Baru sekitar 26 persen sampah yang dilaporkan tertangani, sementara sekitar 74 persen sisanya belum terkelola dengan baik. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Salah satu persoalan paling menonjol adalah masih dominannya praktik open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengolahan memadai, di tempat pemrosesan akhir (TPA). Praktik ini masih ditemukan di TPA yang tersebar di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Selain mencemari lingkungan, open dumping juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Dwi Haryanto, menyampaikan bahwa sejumlah TPA yang masih menerapkan open dumping telah menerima sanksi administratif dari pemerintah pusat. Sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban perbaikan sarana dan prasarana lingkungan. Sanksi akan berakhir apabila seluruh item evaluasi telah dipenuhi, dan sebaliknya akan berlanjut jika perbaikan belum tuntas.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong sejumlah strategi untuk mengakhiri open dumping. Salah satunya adalah aglomerasi pengelolaan sampah antardaerah, yakni kerja sama antar-kabupaten dan kota dalam mengelola sampah secara bersama. Selain itu, Pemprov juga mendorong pengembangan proyek waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi.
Dorongan untuk berbenah juga datang dari anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik. Ia menilai tata kelola sampah di Jawa Tengah memerlukan terobosan kebijakan yang lebih komprehensif. Menurut dia, skema aglomerasi berpotensi efektif bagi daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas fiskal maupun infrastruktur.
Abdul Kholik juga menekankan pentingnya upaya dari hulu. Ia mendorong penguatan edukasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga serta insentif bagi desa dan kelurahan yang aktif mengelola sampah. Dengan begitu, beban penanganan di hilir, termasuk di TPA, dapat berkurang.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar rencana waste to energy dikalkulasi secara cermat. Proyeksi anggaran jangka panjang perlu diperhitungkan agar proyek tersebut tidak justru menjadi beban baru bagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), mengingat biaya pengelolaannya tergolong tinggi di banyak daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai rapat koordinasi di Kantor DPD RI Jawa Tengah di Semarang, Selasa (13/10/2026). Persoalan sampah di Jawa Tengah kini menjadi sorotan karena volume timbulan yang terus meningkat, sementara sebagian besar sampah masih belum tertangani secara memadai.
Sumber: Kompas.com, Indoraya News