Suarapantura.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jawa Tengah menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di Semarang pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam forum yang sama, kedua pihak juga menyetujui pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Dengan demikian, dua keputusan regulasi keuangan daerah itu berjalan beriringan.
Pendapat akhir gubernur atas kedua rancangan aturan tersebut dibacakan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, seusai rapat paripurna. Ia menjelaskan, perubahan perda pajak dan retribusi diperlukan karena struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Tengah telah berubah.
Perubahan itu meliputi penyesuaian nomenklatur, penggabungan dan pemisahan organisasi, serta munculnya unit pelayanan baru. Salah satu contoh yang disebut adalah rumah sakit mata di Sukoharjo, yang pemungutan retribusinya membutuhkan landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya.
Menurut Taj Yasin, pembaruan aturan tersebut bertujuan memastikan pemungutan pajak dan retribusi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap penerimaan dari sektor itu diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga pengelolaannya lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah perda disahkan, Pemprov Jawa Tengah akan menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana. Regulasi turunan itu akan mengatur ketentuan teknis, termasuk penyesuaian tarif yang nantinya diberlakukan.
Taj Yasin mengatakan, dampak perubahan aturan terhadap Pendapatan Asli Daerah belum dapat dipastikan saat ini. Sebab, rincian tarif masih akan diatur dalam Peraturan Gubernur, dan penyesuaiannya mencakup komponen yang naik maupun turun.
Ia menegaskan, besaran pengaruh terhadap penerimaan daerah baru bisa dihitung setelah aturan teknis selesai disusun dan mulai berlaku. Untuk sementara, yang sudah dipastikan adalah kerangka hukumnya, bukan angka akhirnya.
Pemprov Jawa Tengah berharap perubahan perda pajak dan retribusi serta pencabutan perda sumbangan pihak ketiga dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah. Langkah itu juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pengelolaan pendapatan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi warga Jawa Tengah.
Sumber: Lingkar TV.