Suarapantura.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah, Suyono, menjelaskan bahwa pemberhentian Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal DPP PPP merupakan tindak lanjut aspirasi pengurus wilayah yang disampaikan melalui forum organisasi.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Selasa, 27 Oktober 2026. Forum itu menjadi bagian dari agenda evaluasi dan restrukturisasi kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030.
Menurut Suyono, keputusan itu didasarkan pada penilaian terhadap keaktifan pengurus, pelaksanaan agenda organisasi, serta tindak lanjut atas berbagai keputusan internal partai yang sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi. Ia menegaskan, keputusan Rakornas III bukan semata-mata keputusan pribadi ketua umum.
"Keputusan yang dihasilkan dalam Rakornas III bukan semata-mata keputusan pribadi Ketua Umum," ujar Suyono. Ia menambahkan, organisasi harus berjalan sesuai keputusan bersama dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Persoalan evaluasi kepengurusan tersebut, kata Suyono, bukan hal baru. Dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar pada Februari 2026, pengurus wilayah telah menyampaikan perlunya evaluasi terhadap jajaran kepengurusan yang dinilai belum menjalankan tugas organisasi secara optimal. Persoalan serupa kembali menjadi perhatian dalam agenda koordinasi nasional pada April 2026, ketika sejumlah pengurus wilayah dan cabang menempuh atau mempersiapkan langkah melalui mekanisme internal terkait pelaksanaan tugas dan keaktifan pengurus pusat.
Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, sebelumnya menyampaikan bahwa keputusan Rakornas III merupakan tindak lanjut hasil Mukernas Makassar yang mengamanatkan evaluasi terhadap kepengurusan yang dinilai tidak aktif. Menurut keterangannya, persoalan itu bermula dari gugatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan DPW ke Mahkamah Partai terkait keaktifan Agus dan Taj Yasin dalam menjalankan tugas kepengurusan.
Mahkamah Partai kemudian disebut memutuskan bahwa keduanya melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta meminta keduanya aktif berkantor di DPP PPP dan mengikuti berbagai kegiatan partai. Namun, menurut Erfandi, permintaan tersebut dinilai belum dipenuhi, sehingga pemberhentian dan restrukturisasi kepengurusan akhirnya diputuskan dalam Rakornas III.
Di sisi lain, Agus Suparmanto menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kabar pemberhentian tersebut dari pemberitaan media dan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi maupun surat pemecatan. Ia mengatakan akan mencermati perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya, dan merujuk pada surat keputusan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar yang masih dipegangnya.
Suyono berharap dinamika kepengurusan itu disikapi dengan mengedepankan mekanisme organisasi, komunikasi antar pengurus, dan penghormatan terhadap AD/ART partai. Menurut dia, jabatan dalam partai bukan hanya soal kedudukan dalam struktur, melainkan tanggung jawab untuk bekerja, berkoordinasi, dan menjalankan amanat organisasi.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan konsolidasi di seluruh tingkatan kepengurusan, dari wilayah, cabang, hingga ranting, agar agenda partai tetap berjalan. Di tengah dinamika tersebut, PPP menghadapi agenda penting, antara lain konsolidasi kepengurusan daerah, persiapan verifikasi partai politik pada 2027, dan penguatan organisasi menjelang Pemilu 2029.
Sumber: Wawasannews, Abadikini.