Suarapantura.com - Pengalaman tidak menyenangkan dialami seorang wisatawan saat berkunjung ke kawasan Kota Lama, Kota Semarang. Ia mengaku dimintai biaya parkir sebesar Rp30 ribu oleh seorang pria yang mengarahkan mobilnya ke tepi jalan, padahal sehari sebelumnya ia hanya membayar Rp10 ribu di kawasan yang sama.
Wisatawan bernama Bella (27) membagikan kisah itu melalui media sosial Threads. Ia datang bersama seorang teman dengan mobil setelah sebelumnya berkunjung ke Kota Solo. Saat tiba di Kota Lama pada Minggu (25/10/2026), ia mengaku bingung mencari tempat parkir karena baru pertama kali datang ke restoran yang ditujunya.
Seorang pria yang duduk di kursi dekat lokasi kemudian mengarahkan mobil Bella ke tempat parkir di pinggir jalan. Namun, begitu Bella turun dari kendaraan, pria itu langsung meminta bayaran Rp30 ribu. Bella sempat menawar menjadi Rp10 ribu, tetapi pria tersebut bersikeras pada nominal awal.
Keberatan itu bukan tanpa alasan. Pada malam sebelumnya, Sabtu (24/10/2026), Bella hanya membayar Rp10 ribu untuk parkir di kawasan Kota Lama, tepatnya di belakang Spiegel. Karena tidak ada kesepakatan, Bella memilih meninggalkan lokasi tanpa membayar. Ia kemudian bertanya kepada warga sekitar dan mengetahui bahwa restoran yang ditujunya ternyata memiliki tempat parkir khusus, di mana ia akhirnya hanya membayar Rp10 ribu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menegaskan pria yang meminta tarif tersebut bukan juru parkir resmi. Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menyebut pria itu sebagai juru parkir dadakan atau jukir tiban yang beroperasi tanpa status resmi.
Andreas menyampaikan pria tersebut telah diamankan oleh Polsek Semarang Utara setelah informasi mengenai permintaan tarif yang dinilai tidak sesuai ketentuan itu mencuat. Ia menegaskan, penarikan retribusi di atas ketentuan sudah termasuk pungutan liar, sehingga masyarakat berhak menanyakan dasar tarifnya dan berani menolak bila nominalnya melebihi aturan.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengingatkan bahwa kawasan Kota Lama sebenarnya sudah memiliki kantong parkir resmi yang bisa diakses dari Jalan Cendrawasih dan Jalan Letjen Suprapto. Sejumlah kantong parkir legal lain, seperti Metro Point dan area belakang DMZ, disebut kerap sepi digunakan karena banyak pengunjung memilih parkir sedekat mungkin dengan lokasi tujuan, termasuk di titik yang sebenarnya dilarang.
Untuk menertibkan kondisi itu, Dishub memerintahkan Kepala Bidang Parkir dan Dalops merapikan kembali penataan parkir di Kota Lama. Pengawasan diperketat di titik-titik yang rawan pungutan liar, antara lain ujung Cendrawasih, simpang Cendrawasih-Suprapto, dan sekitar Pringsewu. Danang juga mengimbau pengunjung memarkirkan kendaraan di lokasi yang sudah ditentukan serta memahami mana area yang boleh dan tidak boleh dijadikan tempat parkir.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi wisatawan agar tidak segan bertanya soal tarif dan memastikan kendaraan diparkirkan di lokasi resmi. Di sisi lain, pengawasan yang konsisten diharapkan bisa mencegah pungutan serupa terulang di kawasan wisata bersejarah tersebut.
Sumber: BSI News (mengutip Detikcom) dan Tribun Jateng.