Suarapantura.com - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, mengunjungi Pondok Pesantren Islam Al-Mukmin Ngruki di Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus penjelasan kepada tokoh agama mengenai penggeledahan sejumlah pondok pesantren yang dilakukan penyidik dalam pengembangan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
Pertemuan berlangsung di kediaman Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan diterima pengurus pesantren, termasuk Ustaz Abdurrahim Al Ba'asyir. Usai pertemuan, Wakapolda menyampaikan hasil dialog itu dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo. Ia menegaskan, komunikasi dengan tokoh agama dan berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami ingin menjalin komunikasi yang baik dengan semua kelompok masyarakat. Kami juga menerima masukan-masukan yang konstruktif. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik tokoh agama, rekan-rekan media maupun masyarakat," ujar Andi Herindra.
Andi menjelaskan, penggeledahan di sebuah pondok pesantren pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari proses penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026. Ia menyebut penyidik telah mengantongi penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Meski demikian, Wakapolda menegaskan setiap keluhan masyarakat maupun dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan tugas kepolisian harus ditindaklanjuti secara objektif. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh anggota, penanganannya menjadi ranah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah Divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seseorang, kata dia, tidak boleh diberi cap atau stigma tertentu sebelum keterlibatannya dalam suatu perkara terbukti secara hukum.
Di sisi lain, pengurus Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Ustaz Abdurrahim Al Ba'asyir, menyebut pertemuan itu menjadi kesempatan membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dan pihak pesantren. Ia berharap kunjungan tersebut membawa hikmah bagi semua pihak.
"Bapak Wakapolda dan juga bersama rombongan ke pondok kita. Ini adalah sebuah kegiatan yang insya Allah terjalin komunikasi yang baik," ujar Abdurrahim.
Abdurrahim mengatakan Wakapolda telah menyampaikan komitmen bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan. Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing persoalan yang berpotensi memicu ketegangan, serta menjaga kehidupan yang damai di tengah keberagaman.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan perkembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung tersebut. Menurut dia, penggeledahan pada 27 Oktober merupakan rangkaian penyidikan yang sebelumnya dilakukan, termasuk penangkapan terhadap salah satu tersangka pada 19 Oktober 2026. Dalam proses penangkapan itu, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas membutuhkan bantuan tim taktis Brimob Polda Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga terdapat empat orang yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran warung tersebut. Satu orang berinisial ST telah ditahan, sementara seorang lainnya berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun dua orang lainnya masih dalam pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Sukoharjo.
Kapolres juga membeberkan dugaan peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. ST diduga melakukan pembakaran dan perusakan warung menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Sementara I diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam ketika korban sedang menjaga warung, serta diduga memerintahkan korban menghitung sampai seribu. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan I dalam perencanaan aksi tersebut, termasuk menelusuri keberadaan dan tempat tinggalnya.
Polda Jawa Tengah memastikan proses penyidikan kasus pembakaran warung di Parangjoro akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian juga harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Sumber: Orbit News, Indonesia Online.