Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tok...!!! 164 ASN, Jalani Sanksi KASN, 69 Sudah Terima SK

Tim Suara Pantura 06•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Bertempat di Aula BKD Kabupaten Pemalang, sejumlah 69 dari 164 ASN  terima surat keputusan (SK) sanksi komisi aparatur sipil negara (KASN).
Rabu 11 Oktober 2023.

Sedikitnya ada 164 ASN yang medapatkan rekomendasi KASN, namun baru 69 ASN yang mendapatkan indispliner golongan berat namun ringan, seperti demosi (turun jabatan) pemindahan mutasi, dan diberhentikan dari jabatanya.

Sekda Kabupaten Pemalang Heryanto saat diwawancarai mengatakan bahwa hal tersebut adalah salah satu upaya menjalankan rekomendasi KASN yang telah diterima Pemda Pemalang.

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

"Kita berupaya menjalankan apa yang telah di putuskan dan direkomendasikan oleh komisi aparatur sipil negara (KAEN) terhadap ASN yang memper oleh hukuman dan sesuwai peraturan pemerintah nomer 94 tahun 2021", ujarnya.

Heryanto menerangkan bahwa hukuman tersebut masuk golongan yang berat kategori ringan, dan mempersilahkan untuk berupaya keberatan (sanggah) dengan tenggang waktu 14 hari kerja kedepan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

"Setelah menerima SK itu maka yang bersangkutan dapat mengajukan upaya keberatan terhadap pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati, karena hukuman tersebut termasuk kategori berat golongan ringan", terangnya.

Sekda Pemalang Heryanto menambahkan apa bila yang bersangkutan tidak keberatan mendapatkan SK tersebut dengan sendirinya otomatis surat keputusan tersebut diberlakukan namun masih menduduki jabatanya sekarang.

Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026

"Apa bila yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan sudah otomatis SK tersebut diberlakukan namun masih menduduki jabatanya sekarang, kalo tidak melakukan sanggahan di waktu yang telah ditetapkan 14 hari kerja", imbuhnya.***
(Abimanyu)

Tags:
#sangsi#pemalang#asn#kasn
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…