Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Apresiasi Putusan MK, Pemuda di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Adakan Syukuran

Tim Suara Pantura 01•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Sekelompok pemuda di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Relawan Bolone Mas Gibran Bahari Tegal menyelenggarakan syukuran atas putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa, bernama Almas Tsaqibbirru.

Almas menggugat norma dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi syarat batas umur Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

MK pun mengabulkan permohonan gugatan mahasiswa tersebut sebagian dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, para pemuda di Kecamatan Jatinegara pun menyelenggarakan syukuran dan doa bersama pada Selasa malam, 17 Oktober 2023.

"Kami bersyukur dengan putusan MK ini, kini pemuda diberikan ruang untuk turut memimpin Bangsa," ungkap Trisna, Koordinator Pemuda Relawan Bolone Mas Gibran Bahari  Kecamatan Jatinegara.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Ketua Relawan Bolone Mas Gibran Bahari Tegal, Hasan Basri menyebutkan bahwa semangat muda akan menjadi warna baru kepemimpinan Indonesia.

"Akan ada semangat dan warna baru dalam kepemimpinan Bangsa Indonesia di masa depan, Bismillah..," ungkapnya.***

Tags:
#jatinegara#putusan mk#syukuran#tegal#apresiasi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…