Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pekerja Seni Sambut Baik Putusan MK yang Bolehkan Anak Muda Berpengalaman Pimpin Indonesia

Tim Suara Pantura 01•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Seorang pekerja seni di Event Organizer (EO) Tegal, Combore mengaku ikut senang atas putusan MK yang mengabulkan syarat batas usia Capres Cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman memimpin daerah.

Hal ini menurutnya akan menjadi warna baru hadirnya anak muda meskipun berusia dibawah 40 tahun namun sudah berpengalaman sebagai pemimpin daerah bisa maju sebagai Capres dan Cawapres Indonesia.

"Langkah maju sekaligus warna baru, Indonesia sudah membuka diri dengan memberikan kesempatan anak muda betpengalaman untuk memimpin Bangsa," ungkapnya.

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

Combore menilai kepemimpinan pemuda sangat penting bagi Indonesia karena akan mampu memahami persoalan kekinian dan problem pemuda.

"Ya penting memang musti ada Presiden/wakil Presiden dari unsur pemuda, biar memahami persoalan kekinian, juga gesit geraknya," terang Combore.

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

Sebelumnya, MK pun mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa untuk debagian, dengan amar putusan sebagai berikut :

Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***

Tags:
#pekerja seni#putusan mk
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…