SuaraPantura.com - Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pemalang berinisial BH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha di Jakarta berinisial V.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan sebuah perusahaan di Jakarta.
Anggota DPRD Pemalang berinisial BH ini dilaporkan bersama 2 orang rekannya berinisial A dan H.
Kasus ini bermula dari pertemuan korban bersama BH dan kedua rekannya di Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Rekan BH yakni A dan H menawarkan sebuah bisnis jual beli sapi milik BH di Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh hukum pelapor, Mila Ayu Dewata Sari dalam keterangannya kepada media, pada Selasa 31 Oktober lalu.
Ia juga menjelaskan bahwa BH merupakan anggota DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
"BH adalah anggota DPRD Kabupaten Pemalang Jawa Tengah yang dikenal sebagai pengusaha sapi dan diduga pemilik CV PJA." Terangnya.
Yang membuat korban percaya yakni BH meyakinkan korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL.
Pesan juga itu menerangkan jika BH adalah pemegang Delivery Order dari PT GGL.
Korban atau pihak pelapor kemudian melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah, awalnya transaksi tersebut berjalan lancar.
Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar Rp5 miliar, dan transaksi tersebut berjalan lancar
Namun, saat memasuki bulan Oktober 2022 terjadi kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya. Pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis.
Curiga karena tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH, maka pihak korban melakukan penelusuran langsung kepada pihak PT GGL yang diakui BH sebagai rekanannya.
Namun pihak PT GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak dikeluarkan oleh PT GGL dan diduga palsu.
Kini Atas perbuatannya, BH dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.***