Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional, Dua Pelaku Ditangkap
Ade Windiarto•
Jateng Pantura
SuaraPantura.com - Polda Jateng ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan 2 negara, yakni Indonesia dan Vietnam.
Modus operandi tindak pidana adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," jelas Irjen Pol Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Selasa 21 Mei 2024.
Dari kejahatan tersebut, kata Kapolda, telah diamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun.
Sementara itu salah satu tersangka S, dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.
Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di perolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.
"Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor," ujar tersangka A.
Kapolda Jateng mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.
"Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," tegasnya.***