Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Sekda Kota Tegal Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Atas Dugaan Kasus Perbuatan Melawan Hukum

Tim Suara Pantura 03•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Mantan anggota DPRD Kota Tegal, Suprianto dan seorang aktivis yang akrab disapa Udin Amuk melaporkan Sekda Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal atas dugaan kasus perbuatan melawan hukum.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Agus Dwi Sulistyantono pada tahun 2022 saat menjabat sebagai direktur RSUD Kardinah Kota Tegal melakukan perjanjian kerjasama dengan CV Curitna Prasara yang belum mengantongi SK Kemenkumham.

"Pada intinya hari ini saya bersama Udin Amuk mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk melaporkan saudara Agus Dwi Sulistyantono saat menjabat sebagai direktur RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2022, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia telah melakukan perjanjian kerjasama dengan CV Curitna Prasara yang belum mengantongi SK Kemenkumham atas pengelolaan lahan parkir di lingkungan RSUD," ucap Jipri sapaan akrab Suprianto kepada awak media, Rabu (05/11/2025) siang.

Menurut Jipri, CV Curitna Prasara baru terdaftar di Kemenkumham pada tanggal 14 Juni 2022 sedangkan perjanjian kerjasama dengan RSUD Kardinah Kota Tegal terjadi pada tanggal 1 Maret 2022.

Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng
Baca Juga · Jateng Pantura
Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng

"Pada saat kontrak ditandatangani, CV Curitna Prasara belum sah secara hukum dan belum memiliki kedudukan sebagai subjek hukum, maka dari itu perjanjian tersebut cacat hukum dan berpotensi batal demi hukum," terangnya.

Jipri menilai Agus Dwi Sulistyantono sebagai direktur RSUD Kardinah saat itu mengabaikan prinsip kehati-hatian dan telah menyalahgunakan wewenang karena melakukan kontrak kerjasama dengan CV yang belum sah secara hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Yendri Aidil Fiftha, S.H., M.H. menuturkan pihaknya akan menelaah laporan tersebut terlebih dahulu.

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

"Saya belum bisa menanggapi nih karena belum melihat (isi) suratnya bagaimana, materi yang dilaporkan apa, nanti kita telaah," kata Yendri kepada awak media pasca menerima laporan tersebut.

Saat disinggung bagaimana sikap Kejaksaan Negeri Kota Tegal selaku kuasa hukum Pemerintah Kota Tegal saat menerima laporan tersebut, Yendri menegaskan pihaknya mendampingi Pemerintah Kota Tegal jika urusannya perkara perdata dan tata usaha namun jika urusannya pidana khusus pihaknya akan bersikap profesional dan bukan sebagai kuasa hukum Pemerintah Kota Tegal.

Tim Suara Pantura sudah berusaha untuk mengkonfirmasi kepada drg Agus Dwi Sulistyantono melalui panggilan dan pesan whatshapp, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan apapun. "Nanti saya balas ya. Terima kasih atas pesan Anda. Kami sedang tidak memungkinkan membalas saat ini, tetapi akan merespon secepat mungkin," tulis drg Agus kepada Suara Pantura.

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

wartawan : Pranoto Susilo

 

Tags:
#sekda kota tegal#kejaksaan negeri kota tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…