SuaraPantura.com - Ketum GNPK RI sekaligus pendamping hukum RSUD Kardinah Kota Tegal, Basri Budi Utomo menyebut perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir antara CV Curitna Prasara dengan RSUD Kardinah sah secara hukum, meskipun SK Kemenkumham pada saat itu belum jadi.
"Jika dipermasalahkan terkait SK Kemenkumham, harusnya dari awal dong sidang perdata digugurkan, ketika sidang perdana dibuka, itu yang ditanyakan legal standing, kalau ketika legal standingnya tidak sah, disitu sidang gugur, cacat hukum, ini sampai sekarang kasasi kok," ucap Basri saat jumpa pers di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Minggu (09/11/2025) malam.
Basri mengakui SK Kemenkumham menyusul setelah perjanjian kerjasama tersebut dibuat pada tanggal 1 Maret 2025. "Pada saat itu (perjanjian kerjasama) masih akta notaris kemudian dalam perjalanannya SK Kemenkumham dipenuhi," lanjutnya
Dia menjelaskan dalam KUHAP 1320 bahwa perjanjian kerjasama adalah perjanjian kedua belah pihak yang saling sepakat dan kekuatannya setara dengan Undang - Undang.
Jika laporan Jipri dan Udin Amuk tidak bisa dibuktikan secara hukum, lanjut Basri, pihak drg. Agus Dwi Sulistyantono selaku terlapor bisa melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik
Terkait adanya laporan dugaan korupsi pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal oleh Jipri dan Udin Amuk, Basri menyebut dalam perjanjian pertama, CV Curitna Prasara telah menyetorkan langsung uang tersebut ke kas daerah Kota Tegal sebesar lebih kurang Rp 35 juta setiap bulan.
Dia meyakini tidak ada korupsi dalam pengelolaan lahan parkir di lingkungan RSUD Kardinah. Menurutnya, pihak manajemen RSUD Kardinah telah melakukan audit internal.
Basri menuding Jipri tidak paham sudut pandang hukum terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, dia juga menuding bahwa laporan Jipri kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal terkait pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah adalah sebuah kekecewaan atas proyek - proyek milik Jipri yang tidak diselesaikan.
wartawan : Pranoto Susilo