Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ketum GNPK RI : Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal Tetap Sah Meskipun SK Kemenkumham Menyusul

Tim Suara Pantura 03•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Ketum GNPK RI sekaligus pendamping hukum RSUD Kardinah Kota Tegal, Basri Budi Utomo menyebut perjanjian kerjasama pengelolaan lahan parkir antara CV Curitna Prasara dengan RSUD Kardinah sah secara hukum, meskipun SK Kemenkumham pada saat itu belum jadi.

"Jika dipermasalahkan terkait SK Kemenkumham, harusnya dari awal dong sidang perdata digugurkan, ketika sidang perdana dibuka, itu yang ditanyakan legal standing,  kalau ketika legal standingnya tidak sah, disitu sidang gugur, cacat hukum, ini sampai sekarang kasasi kok," ucap Basri saat jumpa pers di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Minggu (09/11/2025) malam.

Basri mengakui SK Kemenkumham menyusul setelah perjanjian kerjasama tersebut dibuat pada tanggal 1 Maret 2025. "Pada saat itu (perjanjian kerjasama) masih akta notaris kemudian dalam perjalanannya SK Kemenkumham dipenuhi," lanjutnya

Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng
Baca Juga · Jateng Pantura
Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng

Dia menjelaskan dalam KUHAP 1320 bahwa perjanjian kerjasama adalah perjanjian kedua belah pihak yang saling sepakat dan kekuatannya setara dengan Undang - Undang.

Jika laporan Jipri dan Udin Amuk tidak bisa dibuktikan secara hukum, lanjut Basri, pihak drg. Agus Dwi Sulistyantono selaku terlapor bisa melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

Terkait adanya laporan dugaan korupsi pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal oleh Jipri dan Udin Amuk, Basri menyebut dalam perjanjian pertama, CV Curitna Prasara telah menyetorkan langsung uang tersebut ke kas daerah Kota Tegal sebesar lebih kurang Rp 35 juta setiap bulan.

Dia meyakini tidak ada korupsi dalam pengelolaan lahan parkir di lingkungan RSUD Kardinah. Menurutnya, pihak manajemen RSUD Kardinah telah melakukan audit internal.

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

Basri menuding Jipri tidak paham sudut pandang hukum terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, dia juga menuding bahwa laporan Jipri kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal terkait pengelolaan lahan parkir di RSUD Kardinah adalah sebuah kekecewaan atas proyek - proyek milik Jipri yang tidak diselesaikan.

wartawan : Pranoto Susilo

Tags:
#rsud kardinah kota tegal#gnpk ri
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…