KOTA TEGAL, SuaraPantura.com - Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono melawan Suprianto alias Jipri dengan melaporkan balik kepada Kepolisian Resort Tegal Kota. Melalui team kuasa hukumnya, Edi Purwanto MH, Tri Yunianto Wibisono SH dan Agung Riski Saputra SH mendatangi Mapolres Tegal Kota untuk melakukan laporan pengaduan, Jumat (21/11/2025) siang.
"Kami menyampaikan laporan pengaduan terkait peristiwa hukum yang telah terjadi atas dilaporkannya klien kami di Kejaksaan (Kota Tegal) beberapa pekan lalu. Intinya klien kami merasa terganggu, merasa nama baiknya dicemarkan," ucap Edi Purwanto kepada awak media.
Peristiwa sebagaimana dimaksud, lanjut Edi, indikasinya adalah kekecewaan atas pengondisian sejumlah proyek yang diduga akan dimintakan kepada kliennya, Agus Dwi Sulistyantono.
"Jadi inisial JP hari ini secara resmi kami laporkan kepada kepolisian, artinya secara profesional tugas dan tanggung jawab kami selaku penasihat hukum telah kami laksanakan hari ini," lanjut Edi.
Menurut Edi, ada tiga poin yang dilaporkan, pertama adanya dugaan pencemaran nama baik, kedua dugaan adanya muatan ancaman dan yang ketiga adanya dugaan pelanggaran UU ITE.
Pantauan Suara Pantura, Edi Purwanto MH mendatangi Mapolres Tegal Kota bersama Ketua Umum GNPK RI, Basri Budi Utomo dan Ketua Umum LSM Abang Tidar, Eri Sudjono. Laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Unit 3 Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tegal Kota.
Sejumlah awak media berusaha mengkonfirmasi kepada Kepolisian Resort Tegal Kota terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan secara resmi dari pihak Kepolisian Resort Tegal Kota.
Sementara, Jipri saat dikonfirmasi Suara Pantura melalui sambungan telepon seluler hingga saat berita ini ditayangkan belum ada respon apapun.
wartawan : Pranoto Susilo