SuaraPantura.com - Harta Kekayaan Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana dalam 2 tahun terakhir tercatat mengalami kenaikan sebesar 30,39 persen.
Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dua tahun terakhir yakni pada periodik 2021 hingga periodik 2022.
Dalam laporan periodik 2 tahun tersebut, total harta kekayaan Tatang Kirana naik dari Rp. 2.402.564.837 menjadi Rp. 3.132.682.656 dengan total kenaikan sebesar Rp. 730.117.819 atau senilai 30,39 persen.
Kenaikan terbesar terjadi pada kepemilikan tanah dan bangunan. Tatang Kirana tercatat memiliki 3 bidang tanah dan 1 tanah dan bangunan pada periodik 2021 dan pada periodik 2022 mengalami penambahan 1 bidang tanah senilai Rp. 300.000.000 yakni Tanah Seluas 2590 m2 yang berlokasi di Kabupaten Pemalang.
Sementara dalam kepemilikan kas dan setara kas, pada periodik 2021 Tatang Kirana mencatatkan tidak memiliki harta kas dan setara kas, namun pada periodik 2022 Tatang Kirana memiliki kas dan setara kas sebesar Rp. 30.000.000.
Untuk kepemilikan alat transportasi dan mesin mengalami penurunan 1,66 persen.
Sementara untuk kepemilikan harta lainnya, Tatang Kirana pada periodik 2021 mencatatkan kepemilikan harta lainnya sebesar Rp. 600.000.000 dan pada periodik 2022 Ia mencatatkan kepemilikan harta lainnya sebesar Rp. 700.000.000, naik sebesar Rp. 100.000.000 atau senilai 16,67 persen.
Tatang Kirana juga mencatatkan kepemilikan hutang pada periodik 2021 sebesar Rp. 498.435.163 dan pada periodik 2022 sebesar Rp. 300.317.344.
Menurut catatan KPK, Laporan LHKPN tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.
Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara
Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***