Suarapantura.com - Keberadaan salah satu tambang galian C yang berada di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang Jawa Tengah mendapat perhatian dan dilaporkan untuk kedua kalinya oleh Aliansi LSM Anti Kejahatan (GALAK) ke Polda Jateng pada Jumat, 5 Mei 2023.
Laporan yang dilakukan oleh Gerakan Aliansi LSM Anti Kejahatan (GALAK) Kabupaten Pemalang tersebut terkait permasalahan penggunaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak semestinya.
Tidak hanya kali ini GALAk melaporkan hal tersebut. Pada bulan Oktober 2022 pernah diajukan laporan pertama Kasus tersebut kepada Kapolda Jateng namun belum ada tanggapan.
"Mengingat laporan yang pertama tidak kunjung ada perkembangan maka kita laporkan untuk yang ke 2 kalinya kepada Ditreskrimsus Polda Jateng", terangnya.
Melalui pesan WhatsApp Kordinator Gerakan Aliansi LSM Anti Kejahatan (GALAK) Tafsir Slamet mengatakan bahwa salah satu tambang galian c milik CV. Wiwit Kular Sukses, tidak sesuwai peruntukannya.
Berdasarkan dari hasil informasi masyarakat dan cek lokasi bahwa yang tertera di IUP adalah pertambangan galian c komoditi batu/pasir namun pada prakteknya adalah penggalian yang diangkut termasuk komoditas Tanah.
"Sehubungan hal tersebut maka kami atas nama Gerakan Aliansi LSM Anti Kejahatan (GALAK) melaporkan dan mengadukan kepada Direskrimsus Polda Jateng pada hari Kamis, 4 Mei 2023 atas Dugaan Pelanggaran Hukum bidang Pertambangan", ujarnya
Sekedar informasi berdasarkan hasil pantauan LSM GALAK menemukan beberapa hal yakni :
1. Keputusan Kepla Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. SK.98/1/klhk/2020 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasional produksi mineral bukan logam/galian C (pasir) atas nama CV Wiwit Kular Sukses seluas 5,67 Ha
2. Kputusan Kantor. DPMPTSP Profinsi Jawa Tengah No. 543.32/1587 Th 2020 tentang IUP Oprasi Produksi Batuan (Pasir) kepada CV Wiwit Kular Sukses
Tafsir Slamet menegaskan bahwasanya dengan kejadian tersebut hukum semestinya di tegakan dengan seadil-adilnya serta tidak cenderung tebang pilih mengingat di mata hukum semua sama.
"Kami mohon kepada Direskrimsus Polda agar supaya untuk segera menegakan Supremasi Hukum dalam hal Pelanggaran kegiatan usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, mengingat dimata hukum kita semua sama", tegasnya.
Kordinator gerakan aliansi lsm anti kejahatan (GALAK) Tafsir Slamet menambahkan siapapun pelaku dan siapapun yang terlibat menjadi beking harus diproses hukum yang berlaku secara tuntas tidak pandang bulu.
Adapun tuntutan Gerakan Aliansi LSM Anti Kejahatan (Galak) Kabupaten Pemalang sebagai berikut.
1. Kepda Direskrimsus Polda agar untuk : Proses Hukum sampai tuntas
2. Kepada Kantor Badan Koordinator Penanaman Modal RI dan Kantor DPMPTSP Profinsi Jateng segera bertindak tegas evaluasi terkait perijinan tambang tersebut.
3. Kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH), Menteri Kehutanan dan Dirut Perum Perhutani melakukan tindakan tegas terhdap bawahan yg tidak melaksankan tugas pengawasan dengan baik bahkn cenderung patut diduga melakukan pembiaran terhadap hal yang dimksud.
Namun hingga berita ini di terbitkan pihak CV. Wiwit Kular Sukses belum bisa dikonfirmasi perihal permasalahan tersebut.
***(Abimanyu)