SuaraPantura.com - Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo mendapatkan vonis penjara selama 6,5 tahun karena terbukti menerima suap.
Majelis Hakim Tipikor Semarang menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi srlama rentang waktu 2021 hingga 2022.
Vonis terhadap Mukti Agung Wibowo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko pada Senin, 8 Mei 2023 di PN Semarang.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Mukti Agung Wibowo dengan tuntutan 8,5 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda kepada Mukti Agung sebesar Rp. 300 juta rupiah. Selain itu Mukti Agung juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar Rupiah.
Mukti Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena menerima uang suap yang berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2,3, dan 4 yang dipromosikan dalam jabatan yang diduga dijual belikan.
Anggaran-anggaran tersebut disinyalir dihimpun oleh pejabat tersebut dari setoran jabatan dibawahnya dan beberapa uang lain yang disisihkan dari anggaran dinas hingga fee dari sejumlah pelaksana proyek.
Uang yang didapat Mukti Agung Wibowo tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan seperti membeli sejumlah aset, membayar hutang dan sumbangan bernilai ratusan juta kepada parpol PPP Kabupaten Pemalang.
Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya untuk melanjutkan ke tahap peradilan lanjutan atau tidak.
***