Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tok! Ini Vonis Penjara Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terkait Suap

Tim Suara Pantura 01•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo mendapatkan vonis penjara selama 6,5 tahun karena terbukti menerima suap.

Majelis Hakim Tipikor Semarang menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi srlama rentang waktu 2021 hingga 2022.

Vonis terhadap Mukti Agung Wibowo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko pada Senin, 8 Mei 2023 di PN Semarang.

Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng
Baca Juga · Jateng Pantura
Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Mukti Agung Wibowo dengan tuntutan 8,5 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Mukti Agung sebesar Rp. 300 juta rupiah. Selain itu Mukti Agung juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar Rupiah.

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

Mukti Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena menerima uang suap yang berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2,3, dan 4 yang dipromosikan dalam jabatan yang diduga dijual belikan.

Anggaran-anggaran tersebut disinyalir dihimpun oleh pejabat tersebut dari setoran jabatan dibawahnya dan beberapa uang lain yang disisihkan dari anggaran dinas hingga fee dari sejumlah pelaksana proyek.

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

Uang yang didapat Mukti Agung Wibowo tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan seperti membeli sejumlah aset, membayar hutang dan sumbangan bernilai ratusan juta kepada parpol PPP Kabupaten Pemalang.

Berkaitan dengan putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya untuk melanjutkan ke tahap peradilan lanjutan atau tidak.
***

 

Tags:
#vonis penjara#mukti agung wibowo#bupati nonaktif kabupaten pemalang
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…