Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Viral Perdagangan Orang di Pemalang Diungkap Polisi, 447 Orang Jadi Korban

Tim Suara Pantura 01•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Polisi mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pemalang Jawa Tengah.

Tidak tanggung-tanggung jumlah korban akibat TPPO tersebut ada 447 orang.

Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka yang merupakan Bos perekrut Anak Buah Kapal atau ABK ke luar negeri.

Perusahaan yang dipimpin oleh tersangka tersebut sudah memberangkatkan 447 orang secara ilegal ke luar negeri.

Diketahui tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021 yang berkantor di Kabupaten Pemalang.

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing dan melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," tutur Kapolda saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Pemalang, Rabu 7 Juni 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

“Tanpa izin resmi tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri,” terangnya.

Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026

Diketahui tersangka merupakan Direktur Utama PT Sahabat Mitra Samudra yang bernama Ade Irawan (35).

Tersangka berhasil meraup keuntungan Rp5.000.000 sekali memberangkatkan satu orang sehingga total sekitar 2 miliar lebih keuntungan yang berhasil di raut tersangka dari aktivitas tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, perkara TPPO yang diungkap di wilayah Pemalang ini, bermula dari kejadian kecelakaan laut sebuah kapal berbendera China di Samudera Hindia, pada 16 Mei 2023 lalu.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Dalam proses pendalaman ini ditemukanlah petunjuk terkait peran sebuah perusahaan PT Sahabat Mitra Sejahtera (SMS) yang setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak memiliki izin pendirian perusahaan perekrut dan penyalur tenaga kerja migran.

Atas beberapa temuan tersebut, polisi menduga motif ini digunakan oleh perusahaan untuk mencari keuntungan dalam rangka memperkaya diri. Karena dari praktik ilegal ini, beberapa tersangka ada mendapatkan keuntungan hampir mencapai Rp 2,2 miliar.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.
***

Tags:
#tppo#perdagangan orang#pemalang#kapolda#jawa tengah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…