SuaraPantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses aliran dana korupsi Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW) yang diduga mengalir ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pemalang.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa, 27 Juni 2023.
"Pada dasarnya kita menggunakan metode follow the money, jadi kita mengikuti kemana uang hadil tindak pidana korupsi ini," Ungkapnya.
Asep menambahkan, KPK akan memanggil orang partai yang bertanggung jawab menerima aliran uang tersebut.
"Jadi setelah kita pastikan aliran dananya, kita akan memanggil orangnya," tambah Asep.
Seperti dibetitakan sebelumnya, Uang haram hasil korupsi Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo diduga mengalir ke salah satu parpol di Pemalang yakni PPP.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, 6 Maret lalu.
Dalam keterangan di bawah sumpah, Ketua DPC PPP Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim menjelaskan bahwa PPP Pemalang memperoleh sumbangan dana untuk berbagai jenis kegiatan yang berlangsung pada kurun waktu 2021 hingga 2022.
"Total bantuan yang diberikan Rp963 juta," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko saat itu.
Sementara dalam proses pencairan seluruh bantuan dari Mukti Agung Wibowo tersebut menurutnya dilakukan oleh orang dekat bupati, Adi Jumal Widodo.
Uang untuk keperluan PPP Pemalang itu, lanjut dia, ditransfer ke rekening pribadinya sebelum akhirnya diserahkan ke bendahara kegiatan.
Fahmi juga mengaku tidak pernah melapor ke KPK berkaitan dengan uang yang diterimanya melalui rekening pribadinya tersebut.
Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo akhirnya mendapatkan vonis penjara selama 6,5 tahun karena terbukti menerima suap.
Majelis Hakim Tipikor Semarang menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah dengan menerima suap dan gratifikasi srlama rentang waktu 2021 hingga 2022.
Vonis terhadap Mukti Agung Wibowo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko pada Senin, 8 Mei 2023 di PN Semarang.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Mukti Agung Wibowo dengan tuntutan 8,5 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda kepada Mukti Agung sebesar Rp. 300 juta rupiah. Selain itu Mukti Agung juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Miliar Rupiah.
Mukti Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena menerima uang suap yang berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2,3, dan 4 yang dipromosikan dalam jabatan yang diduga dijual belikan.
Anggaran-anggaran tersebut disinyalir dihimpun oleh pejabat tersebut dari setoran jabatan dibawahnya dan beberapa uang lain yang disisihkan dari anggaran dinas hingga fee dari sejumlah pelaksana proyek.
Uang yang didapat Mukti Agung Wibowo tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan seperti membeli sejumlah aset MAW, membayar hutang dan sumbangan bernilai ratusan juta kepada parpol PPP Kabupaten Pemalang.***