SuaraPantura.com - Guru non ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) mengaku belum menerima tunjangan sertifikasi selama 7 bulan.
"Dari bulan Januari hingga bulan Juli 2023, kami belum menerima tunjangan sertifikasi Guru dengan setatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non ASN", ujar salah seorang ASN PPPK berinsial BE kepada suarapantura.com Minggu, 30 Juli 2023.
BE dan teman-temanya sudah berupaya menanyakan perihal rersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, namun hanya di janjikan dan masih ada kesalahan sistem dan setelah Plt. Bupati Pemalang pulang beribadah Haji akan segera di selesaikan.
"Beberapa teman-teman guru sudah menanyakan prihal sertifikasi yang tak kunjung diterima tersebut, namun pihak Diknas Kabupaten Pemalang beralasan adanya kesalahan sistem dan segera mengupayakan agar tunjangan sertifikasi segera bisa di cairkan setelah Plt. Bupati pulang dari ibadah Haji", ucapnya.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Nuryani selaku ketua komisi D bidang pendidikan saat di konfirmasi pihaknya belum menerima aduan permasalahan molornya pencairan tunjangan sertifikasi.
"Memang itu teknisnya kan ada di Dinas Pendidikan mas, jujur saya hingga detik ini belum tahu permasalahan persisnya apa? memang keluhan-keluhan itu ada, saya baru sebatas mendengar namun belum ada yang menyampaikan kepada kami secara resmi", tuturnya.
Ketua Komisi D, Nuryani menegaskan pihaknya akan segera memanggil dinas yang terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan guna dimintai penjelasan kenapa hingga rerjadi kemoloran pembayaran tunjangan sertigikasi Guru P3K hingga 7 bulan.
"Kami akan panggil segera, agar tau duduk permasalahanya apa, kok kenapa sampai tertunda pembayaran tunjangan sertifikasi Guru P3K non ASN, karena itu hak mereka", tegasnya
Nuryani menambahkan Dinas terkait semestinya sudah memberikan laporan baik lewat pesan WhatsApp atau surat himbaouan kepada teman Guru P3K, karena Diknas menpunyai otoritas sebelum timbul kegaduhan
"Saya peribadi sudah pernah menyampaikan lewat Kasi tolong sebelum teman-teman berbondong-bondong ke Dinas secepatnya di cairkan, apa lagi Diknas kan memiliki otoritas sendiri, bila terjadi permasalahan mohon di informasikan baik lewat surat resmi ataupun lewat pesan WhatsApp kan bisa", imbuhnya.***(Abimanyu)