SuaraPantura.com - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke 78 tahun 2023, sebanyak 160 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Pemalang mendapat Remisi Umum (RU). Kamis, 17 Agustus 2023.
Kepala rutan kelas 11b Kabupaten Pemalang, saat membacakan remisi kepada para narapidana mengatakan terdapat 2 remisi yakni remisi umum 1 ada 157 dan remisi 11 terdapat 2 narapidana langsung bebas.
“Adapun untuk Remisi Umum I sejumlah 158 orang, sedangkan Remisi Umum II yang hari ini langsung bebas berjumlah 2 orang”, ujar Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap para narapidana yang dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana kurungan.
Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, kepada perwakilan narapidana.
Kepala Rutan Pemalang juga menyampaikan penghargaan setinggi tingginya kepada Pemerintah Kabupaten. Pemalang, Jajaran Forkopimda dan instansi vertikal lainnya yang selama ini telah memberikan bantuan serta menjalin kerja sama yang baik dalam pelaksanaan program/kegiatan pembinaan dan keamanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pemalang.
“Tentu saja kami masih terus mengharapkan bantuan dan kerja sama serta peran aktif dari Pemerintah Kabupaten Pemalang serta instansi vertikal, dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Pemalang", terangnya.
Sumaryo menambahkan dalam hal kerja sama dalam berbagai bentuk kegiatan untuk lebih meningkatkan kualitas serta kuantitas kegiatan pelayanan maupun pembinaan. baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pemalang”, imbuhnya.
Sekedar informasi diketahui jumlah penghuni Rutan kelas 11B Pemalang perhari ini adalah sebanyak 246 orang, dengan rincian 44 tahanan dan 202 narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya diisi oleh 120 orang.
Berikut adalah rincian besaran perolehan remisi adalah sebagai berikut 1 bulan untuk 61 orang, 2 bulan untuk 29 orang, 3 bulan untuk 45 orang, 4 bulan untuk 18 orang, dan 5 bulan untuk 5 orang.***
(Abimanyu)