SuaraPantura.com - Upah Minimum Provinsi Jawa Tenga atau UMP Jateng telah diumumkan oleh Pemprov Jateng telah diputuskan sebesar Rp1.812.935.
UMP Jateng tersebut diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tahun 2021 tentang Penetapan Umah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Sebelumnya UMP Jateng 2021 adalah Rp1.798.979 sehingga UMP Jateng 2022 hanya naik sekitar Rp13.956 atau 0,87 persen saja.
Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dalam keterangannya dikutip SuaraPantura.com dari Suara Merdeka, Minggu 21 November 2021.
Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah.
Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dalam diktum keenam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.
“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.
Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.***
Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul "UMP Jateng Rp 1.8 Juta Berlaku Mulai Januari 2022, Ini Aturannya untukPerusahaan"