SuaraPantura.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap bocah 9 tahun gara-gara Handphone di Banjarnegara telah berakhir dengan pelaku Wahyudi (18) divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Niken Rochayati sebagai Hakim Ketua, dan Tomi Sugianto serta Arief Wibowo sebagai Hakim Anggota, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang tak lain adalah sepupunya sendiri.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum Pasal 340 KUHP," kata hakim Niken Rochayati saat membacakan vonis, Rabu 18 Mei 2022.
"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," lanjutnya.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 18 tahun. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Banjarnegara Arief Wibowo usai persidangan.
"Tuntutan penuntut umum 18 tahun, naik 1 tahun," ujar Arief.
Arief menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membunuh dengan cara yang keji, disertai perbuatan mengambil ponsel milik korban.
"Perbuatan terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji. Juga disertai perbuatan lain yaitu mengambil handphone korban. Dan terdakwa ini meresahkan masyarakat," jelas Arief.
Diberitakan sebelumnya, seorang bocah 9 tahun warga Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, dikabarkan hilang pada Minggu 9 Januari 2022.
Korban akhirnya ditemukan tewas di tebing hutan. Hasil penyelidikan Polisi akhirnya terungkap bahwa bocah tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan sepupunya sendiri.***