Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Gegara Kecanduan Game Online Divonis 19 Tahun

Novia Fuji Astuti•
Jateng Pantura

SuaraPantura.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap bocah 9 tahun gara-gara Handphone di Banjarnegara telah berakhir dengan pelaku Wahyudi (18) divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Niken Rochayati sebagai Hakim Ketua, dan Tomi Sugianto serta Arief Wibowo sebagai Hakim Anggota, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang tak lain adalah sepupunya sendiri.

Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng
Baca Juga · Jateng Pantura
Dorong Swasembada Susu, Magelang Dibidik Jadi Sentra Sapi Perah Baru di Jateng

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum Pasal 340 KUHP," kata hakim Niken Rochayati saat membacakan vonis, Rabu 18 Mei 2022.

"Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," lanjutnya.

KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Cukai Kudus Capai Triliunan Rupiah

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 18 tahun. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Banjarnegara Arief Wibowo usai persidangan.

"Tuntutan penuntut umum 18 tahun, naik 1 tahun," ujar Arief.

Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi
Baca Juga · Jateng Pantura
Fathan Subchi Dimakamkan di Girikusumo Demak, Ratusan Pelayat Iringi Prosesi

Arief menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah telah membunuh dengan cara yang keji, disertai perbuatan mengambil ponsel milik korban.

"Perbuatan terdakwa membunuh korban dengan cara yang keji. Juga disertai perbuatan lain yaitu mengambil handphone korban. Dan terdakwa ini meresahkan masyarakat," jelas Arief.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah 9 tahun warga Desa Wanaraja, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, dikabarkan hilang pada Minggu 9 Januari 2022.

Korban akhirnya ditemukan tewas di tebing hutan. Hasil penyelidikan Polisi akhirnya terungkap bahwa bocah tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan sepupunya sendiri.***

Tags:
#pembunuhan#anak#banjarnegara#game online#bocah#vonis
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…